Banten

MK Soroti Usang UU Keselamatan Kerja dan Minta DPR serta Presiden Segera Lakukan Evaluasi

Moehamad Dheny Permana | 31 Januari 2026, 20:24 WIB
MK Soroti Usang UU Keselamatan Kerja dan Minta DPR serta Presiden Segera Lakukan Evaluasi

Akurat Banten - Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya ditinjau ulang karena dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika dunia kerja saat ini.

Penilaian tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan perkara pengujian undang-undang Nomor 246/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dan disiarkan secara daring.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencermati bahwa regulasi keselamatan kerja tersebut telah berlaku selama lebih dari setengah abad tanpa pernah mengalami perubahan substansial sejak pertama kali diundangkan.

Menurut Guntur, usia regulasi yang sudah mencapai 56 tahun membuka kemungkinan besar adanya ketidaksesuaian norma hukum dengan perkembangan teknologi, ekonomi, serta kebutuhan perlindungan pekerja masa kini.

“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur.

Baca Juga: Longsor Cisarua Dipicu Alam Pakar UPI Ungkap Peran Lereng Terjal dan Hujan Ekstrem

Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan pentingnya perhatian dari pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Kewajiban evaluasi tersebut, lanjut Mahkamah, sejalan dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Melalui proses evaluasi, pembentuk undang-undang dapat menilai apakah UU Nomor 1 Tahun 1970 masih efektif, efisien, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi keselamatan pekerja di berbagai sektor.

Mahkamah juga menyoroti bahwa regulasi keselamatan kerja berada dalam klaster yang sama dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah beberapa kali direvisi mengikuti perkembangan zaman.

Oleh karena itu, DPR RI bersama Presiden diminta untuk menyesuaikan substansi pengaturan keselamatan kerja dengan perubahan regulasi ketenagakerjaan serta tantangan dunia kerja saat ini dan masa depan.

Meski demikian, Mahkamah menolak permohonan pemohon yang meminta perubahan terhadap ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Mahkamah beralasan bahwa penentuan berat atau ringannya sanksi pidana merupakan bagian dari kebijakan pemidanaan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut,” kata Guntur.

Permohonan tersebut diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta, yang mempersoalkan konstitusionalitas sanksi pidana dalam aturan keselamatan kerja.

Baca Juga: Hujan Tak Hentikan Syuting Film Lisa BLACKPINK di Pintu Air 10 Tangerang

Suhari menilai ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu tidak lagi memiliki daya paksa karena tergerus inflasi dan perubahan kondisi ekonomi.

Menurutnya, sanksi yang ringan berpotensi membuat pengusaha mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja.

Ia juga menilai ketentuan tersebut melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, lemahnya sanksi pidana dianggap mengancam hak pekerja untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda sesuai perkembangan ekonomi oleh pembentuk undang-undang.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.