Banten

Polemik Akademi Crypto: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda, Hotman Paris Pasang Badan?

Saeful Anwar | 20 Januari 2026, 10:15 WIB
Polemik Akademi Crypto: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda, Hotman Paris Pasang Badan?

AKURAT BANTEN– Jagat investasi kripto di Indonesia kembali memanas.

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sosok influencer finansial Timothy Ronald.

Pendiri Akademi Crypto tersebut resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi yang merugikan salah satu anggotanya hingga miliaran rupiah.

Namun, di tengah gelombang kecaman, muncul pembelaan mengejutkan dari pengacara kondang Hotman Paris.

Apakah ini kasus penipuan murni, atau sekadar risiko pasar yang gagal dipahami?

Baca Juga: Madiun Gempar! Wali Kota Maidi Terjaring OTT KPK, Dugaan 'Setoran' Proyek dan Dana CSR Terbongkar

Babak Baru: Laporan ke Polda Metro Jaya

Polemik ini bermula ketika seorang perempuan berinisial Y alias Younger mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa tumpukan bukti.

Ia mengaku telah kehilangan aset senilai Rp3 miliar setelah mengikuti arahan atau "sinyal" yang diberikan di grup eksklusif Akademi Crypto.

"Awalnya saya tergiur melihat gaya hidup mewah (flexing) yang ditampilkan Timothy.

Saya pikir dengan mengikuti ilmunya, saya bisa mencapai kesuksesan yang sama," ujar Younger di hadapan media.

Baca Juga: Terbongkar! Syifa Hadju Spill Trik PDKT El Rumi: Berawal dari DM Tipis-Tipis, Berakhir di Pelaminan

Kontroversi 'Sinyal' Koin Manta yang Anjlok 90%

Pusat dari perselisihan ini adalah rekomendasi investasi pada Koin Manta (MANTA).

Younger mengklaim bahwa di dalam grup tersebut, ia dijanjikan keuntungan fantastis hingga 500%.

Kenyataan berkata lain. Harga koin tersebut justru anjlok hingga 90%.

Alih-alih diminta melakukan cut loss, pelapor mengaku terus diarahkan untuk melakukan average down (membeli lagi di harga bawah) hingga modalnya terkuras habis.

Baca Juga: Tavares Putar Otak! Jadwal Neraka Persebaya di Putaran Kedua: Siapa Pemain Asing yang Bakal Terdepak?

Hotman Paris Pasang Badan: "Itu Hanya Kelas Edukasi"

Di tengah keriuhan laporan polisi tersebut, pengacara legendaris Hotman Paris memberikan pernyataan yang memicu perdebatan baru.

Melalui unggahan di media sosialnya, Hotman tampak memberikan pembelaan secara tidak langsung kepada Timothy Ronald.

Baca Juga: Duka dari Malang hingga Bali: Mantan Kapten Perseden Denpasar dan Legenda Arema Tutup Usia

Hotman menekankan beberapa poin krusial:

Sifat Edukasi: Timothy Ronald bertindak sebagai pengajar di sebuah kelas, bukan manajer investasi yang mengelola dana orang lain secara langsung.

Keputusan di Tangan Investor: Hotman berargumen bahwa keputusan untuk membeli atau menjual aset tetap berada di tangan masing-masing individu.

Saran Lapor Balik: Hotman bahkan menyarankan Timothy untuk mempertimbangkan langkah hukum balik jika tuduhan tersebut dianggap mencemarkan nama baik tanpa bukti yang kuat.

Baca Juga: Tak Lagi Teriak 'Curhat Dong', Mamah Dedeh Terbaring Lemah di RS, Ternyata Ini Penyakit yang Diidapnya

Dugaan Intimidasi dan Tekanan Psikis

Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Jajang, membantah bahwa ini sekadar "kerugian pasar biasa".

Ia menyoroti adanya dugaan intimidasi berupa video ancaman yang membuat korban sempat takut untuk melapor.

"Ada kesan bahwa pihak sana memiliki kekuatan besar dan data pribadi para member, sehingga korban merasa tertekan saat ingin meminta pertanggungjawaban," kata Jajang.

Baca Juga: Jerit Histeris di Balik Megahnya Proyek Alam Sutera: Sengketa Lahan Berujung Dugaan Penganiayaan Warga

Edukasi atau Jebakan?

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi industri kripto di Indonesia.

Di satu sisi, investor harus sadar bahwa pasar kripto sangat volatil (high risk).

Di sisi lain, para influencer memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas klaim-klaim keuntungan yang mereka janjikan kepada pengikutnya.

Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami laporan tersebut (**).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman