Banten

Sidang Perdana Nadiem Makarim Disorot Karangan Bunga, Dukungan Publik Mengiringi Dakwaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Moehamad Dheny Permana | 6 Januari 2026, 04:05 WIB
Sidang Perdana Nadiem Makarim Disorot Karangan Bunga, Dukungan Publik Mengiringi Dakwaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Akurat Banten - Sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 yang menempatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak pagi hari, suasana di depan gedung pengadilan tampak berbeda karena trotoar PN Jakarta Pusat dipenuhi deretan papan karangan bunga yang berjajar rapi dan mencolok perhatian para pengunjung.

Puluhan karangan bunga tersebut datang dari berbagai nama pengirim dengan pesan yang beragam, mulai dari ungkapan dukungan moral hingga harapan agar proses hukum berjalan secara terbuka dan adil.

Beberapa papan bunga menampilkan kalimat bernuansa puitis yang secara eksplisit menyuarakan empati terhadap Nadiem Makarim sebagai sosok yang dinilai membawa gagasan perubahan di sektor pendidikan.

Salah satu karangan bunga bertuliskan, “Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut,” dengan nama pengirim Arief-Sari-Adiel tercantum jelas di bagian bawah papan.

Papan bunga lain juga menyita perhatian karena memuat pesan, “Bukan korupsi yang ditakuti, melainkan perubahan,” yang dikirimkan oleh Muriel-Muara sebagai bentuk dukungan simbolik.

Selain itu, terdapat pula karangan bunga dengan tulisan, “Bunga tak bersalah bila mekar terlalu awal, Nadiem Makarim kau hanya tumbuh di tanah yang salah,” yang mencantumkan nama Rayya-Hana-Aria-Asha sebagai pengirim.

Baca Juga: TNI dan Relawan Hadirkan Layanan Medis dan Trauma Healing untuk Korban Banjir Bener Meriah

Tak hanya pesan bernada puitis, sejumlah papan bunga juga menyampaikan harapan normatif seperti yang ditulis Felicia Kawilarang, yakni “Dengan doa dan harapan untuk proses yang transparan dan adil.”

Kehadiran karangan bunga tersebut menambah dinamika suasana persidangan perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.

Program digitalisasi pendidikan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pembelajaran nasional

Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan awal serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan dengan nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp2,18 triliun.

Rincian kerugian negara meliputi sekitar Rp1,56 triliun yang berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain itu, terdapat pula kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Selain mereka, terdapat satu nama lain yakni Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dan belum dihadapkan ke persidangan.

Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa Nadiem Makarim menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia dalam rangkaian pengadaan yang dipermasalahkan.

Baca Juga: Lonjakan Mobilitas Akhir Tahun Dongkrak Penjualan Tiket KAI Tembus Empat Juta Lebih

Atas dakwaan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terancam jerat pidana berat.

Ancaman hukuman mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan hukum tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang panjang dan menyedot perhatian publik, terutama karena nama besar Nadiem Makarim dan besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.