Polda Metro Jaya Bersiap Menggelar Perkara Dugaan Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli

Akurat Banten - Polda Metro Jaya menyatakan akan segera menggelar perkara atas laporan dugaan perzinahan yang diajukan seorang perempuan bernama Wardatina Mawa atau WM terhadap suaminya, Insanul Fahmi atau IF, serta figur publik Inara Rusli atau IR.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Reonald menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah menyusun jadwal resmi untuk pelaksanaan gelar perkara yang berkaitan dengan laporan dugaan perzinahan yang menyeret nama Inara Rusli.
“Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” ujar Reonald.
Dalam proses penanganan kasus ini, Reonald mengungkapkan adanya permohonan dari pihak terlapor yang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau RJ.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan restorative justice tersebut belum memenuhi syarat administratif karena belum disertai dokumen perdamaian dari pihak pelapor.
“Namun dalam hal ini, dalam pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor, yaitu WM,” kata Reonald.
Sementara itu, terkait laporan terpisah yang dilayangkan oleh Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi atas dugaan penipuan, pihak kepolisian menyatakan prosesnya berada pada tahap berbeda.
Reonald menyebutkan bahwa penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi sebagai terlapor sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya pencabutan laporan secara resmi dari pihak pelapor, dalam hal ini Inara Rusli.
Baca Juga: TNI dan Relawan Hadirkan Layanan Medis dan Trauma Healing untuk Korban Banjir Bener Meriah
“Hal itu didasari oleh pencabutan laporan oleh korban, yaitu IR,” ujar Reonald.
Ia menambahkan bahwa surat pencabutan laporan polisi telah diterima dan dinyatakan sah secara administrasi oleh pihak kepolisian.
Setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan, berkas perkara akan diajukan untuk proses administrasi penghentian penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Reonald juga menyampaikan bahwa kepolisian tetap akan menggelar perkara guna menentukan apakah penghentian penyelidikan tersebut dapat disetujui atau memerlukan langkah lanjutan.
“Nanti, akan dilakukan gelar perkara untuk bagaimana penghentian penyidikan itu selanjutnya, apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari WM pada 22 November 2025 terkait dugaan perzinahan yang melibatkan Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi.
Laporan tersebut dilayangkan dengan dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan.
Dalam pasal tersebut, perzinahan didefinisikan sebagai hubungan persetubuhan antara seorang pria dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat dalam ikatan perkawinan yang sah.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, WM telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, WM dicecar sebanyak 26 pertanyaan yang berlangsung selama kurang lebih empat setengah jam.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada dugaan hubungan terlarang antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi sebagaimana yang dilaporkan.
Di sisi lain, Inara Rusli juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya pada 1 Desember 2025.
Baca Juga: Buron Tiga Bulan, Perampok Taksi Daring di Makassar Akhirnya Tertangkap Saat Nongkrong
Kedatangan Inara saat itu bertujuan untuk melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan tindak pidana penipuan yang disebut telah merugikan dirinya.
Dalam kesempatan tersebut, Inara diketahui membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan laporan penipuan yang ia ajukan.
Kini, dua laporan yang saling berkaitan tersebut berada pada jalur penanganan berbeda, dengan satu kasus menunggu gelar perkara dan kasus lainnya mengarah pada penghentian penyelidikan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 5CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 7Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC








