Banten

Buron Tiga Bulan, Perampok Taksi Daring di Makassar Akhirnya Tertangkap Saat Nongkrong

Moehamad Dheny Permana | 5 Januari 2026, 15:23 WIB
Buron Tiga Bulan, Perampok Taksi Daring di Makassar Akhirnya Tertangkap Saat Nongkrong

Akurat Banten - Pelarian pelaku perampokan taksi daring di Makassar akhirnya berakhir setelah tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial AP yang selama tiga bulan masuk dalam daftar buronan polisi.

Penangkapan dilakukan ketika AP sedang bersantai bersama rekannya di kawasan Jalan Once Daeng Oyo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, tanpa perlawanan berarti.

Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Dendi Eriyan mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan intensif berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan lanjutan.

“Pelakunya kita tangkap saat nongkrong di Jalan Once Daeng Oyo, Kecamatan Panakukang,” ujar Dendi.

Kasus ini bermula dari aksi perampokan yang menimpa seorang sopir taksi daring di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, pada Oktober 2024 lalu.

Saat itu korban menerima pesanan perjalanan melalui aplikasi dengan tujuan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros.

Di tengah perjalanan, pelaku yang tidak sendirian meminta korban berhenti sejenak dengan alasan tertentu di kawasan Mamajang.

Ketika kendaraan dipinggirkan, situasi mendadak berubah menjadi aksi kekerasan yang membuat korban panik dan berusaha menyelamatkan diri.

Baca Juga: Besi Truk Terlepas di Tol Batang–Semarang, Tabrakan Beruntun Renggut Satu Nyawa

Dua pelaku langsung mencoba merampas barang berharga milik korban berupa ponsel dan tas kecil yang berada di dalam mobil.

Korban sempat keluar dari kendaraan dan berlari untuk mencari pertolongan, namun kedua pelaku mengejarnya.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan korban masuk ke salah satu ruko untuk berlindung sebelum akhirnya ditemukan oleh para pelaku.

Dalam video tersebut, korban terlihat dipukuli secara brutal hingga terjatuh dan tidak berdaya.

“Korban mengalami luka memar di bagian kepala dan lebam pada pipi kanan dan kiri,” kata Dendi.

Setelah korban tidak mampu melawan, pelaku mengambil ponsel dan tas milik korban lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Identitas para pelaku kemudian terungkap setelah polisi mengantongi rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian.

Dendi mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah dua orang dan baru satu yang berhasil ditangkap.

“Pelaku ini ada dua orang, yang satu inisial AP sudah kita amankan, dan salah seorang lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, AP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ponsel hasil rampokan telah dijual.

Uang dari penjualan barang curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya bersama rekannya.

“Hasil penjualannya digunakan untuk pesta miras serta beli narkoba,” ungkap Dendi.

Polisi juga memastikan bahwa barang bukti ponsel korban kini sudah berada di luar Sulawesi Selatan.

“HP ini sudah ada di Timika, Papua,” kata Dendi.

Baca Juga: Makan Gratis Jadi 'Bancakan' Politik? ICW Bongkar 28 Yayasan Afiliasi Parpol di Balik Program MBG!

Meski barang bukti belum berhasil diamankan, polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

AP telah diserahkan ke Polsek Mamajang yang berwenang menangani perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengemudi taksi daring agar lebih waspada terhadap pesanan mencurigakan, terutama yang meminta perubahan rute mendadak.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.