Banten

Ayah Kandung Nekat Culik Anak di Kelapa Gading Polisi Ungkap Motif Rindu dan Konflik Hak Asuh

Moehamad Dheny Permana | 5 Januari 2026, 15:17 WIB
Ayah Kandung Nekat Culik Anak di Kelapa Gading Polisi Ungkap Motif Rindu dan Konflik Hak Asuh

Akurat Banten - Polisi mengungkap kasus penculikan balita yang terjadi di kawasan Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan menangkap ayah kandung korban bersama seorang rekannya.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban berinisial JDJ yang baru berusia tiga tahun berada di area parkiran apartemen.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JE dan JP.

“Kami mengamankan kedua pelaku hanya beberapa jam setelah menerima laporan dari ibu korban,” ujar Seto.

Seto menjelaskan laporan penculikan pertama kali disampaikan oleh ibu korban berinisial DP yang mengetahui anaknya diambil secara paksa.

Menurut hasil penyelidikan, penculikan tersebut telah direncanakan oleh JE yang merupakan ayah kandung korban.

Motif utama pelaku adalah rasa rindu karena sudah tiga bulan tidak berkomunikasi dan tidak bertemu anaknya.

Baca Juga: Geger! Dikira Sudah Mati Akibat Kecelakaan, Pemuda di Jember Tiba-tiba Pulang Saat Tahlilan Sedang Berlangsung

Pelaku diketahui telah berpisah dengan ibu korban dan hak asuh anak secara sah berada di tangan sang ibu.

“Pelaku mengaku nekat mengambil anaknya karena merasa kesulitan bertemu dan tidak mendapat akses komunikasi,” kata Seto.

Kejadian bermula saat korban bersama asisten rumah tangga hendak berangkat ke gereja.

Saat akan masuk ke dalam mobil, seorang pria tiba-tiba mendekat dan langsung menggendong korban secara paksa.

Pelaku kemudian berlari menuju tangga darurat apartemen untuk menghindari kejaran.

Di lokasi tersebut, pelaku sudah ditunggu oleh rekannya yang berada di dalam sebuah mobil.

Aksi tersebut sempat diketahui oleh petugas keamanan apartemen yang langsung melakukan pengejaran.

Salah satu pelaku berinisial JP berhasil diamankan oleh sekuriti di area parkiran.

“Pelaku JP diamankan oleh petugas keamanan dan langsung diserahkan kepada kami,” ujar Seto.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, JP mengaku baru menyewa unit apartemen sejak 1 Januari 2026.

Ia juga mengaku diajak oleh JE untuk membantu membawa anak tersebut.

Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV terlihat jelas keterlibatan tiga orang dalam aksi penculikan tersebut.

Baca Juga: Kabar Duka dari Labuan Bajo: Pelatih Valencia CF Fernando Martin Akhinya Ditemukan Meninggal di Perairan Komodo

Selain JE dan JP, satu pelaku lain berinisial DB diketahui turut membantu dan kini masih dalam pengejaran.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan penelusuran identitas pelaku utama.

Hasilnya, JE berhasil dilacak berada di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan pakaian yang digunakan saat penculikan.

“Pakaian pelaku identik dengan yang terekam di CCTV,” ungkap Seto.

Dalam pemeriksaan, JE mengakui perbuatannya mengambil anak secara paksa.

Ia berdalih tindakannya didorong oleh kerinduan dan konflik dengan mantan istrinya.

Namun polisi menegaskan alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan penculikan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak telah sah berada pada ibu kandung.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal penculikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keduanya kami jerat Pasal 450, 452, dan 453 KUHP dengan ancaman pidana penjara,” tegas Seto.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kelapa Gading.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih memburu satu pelaku lain dan memastikan kasus ini ditangani secara tuntas,” tutup Seto.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.