Banten

Sidang Etik Polri Digelar untuk Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Banjarbaru

Moehamad Dheny Permana | 30 Desember 2025, 04:42 WIB
Sidang Etik Polri Digelar untuk Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Banjarbaru

Akurat Banten - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD berusia 20 tahun, dengan pelaksanaan sidang berlangsung di lingkungan Mapolres Banjarbaru pada Senin dan menjadi perhatian publik luas karena melibatkan aparat penegak hukum.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Budi Santoso selaku ketua majelis, didampingi Kompol Letjon Simanjorang sebagai wakil ketua serta Kompol Anna Setiani sebagai anggota komisi, yang secara kolektif bertugas memastikan proses penegakan kode etik Polri berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam jalannya persidangan, majelis komisi memfokuskan pemeriksaan pada penggalian keterangan dari empat orang saksi yang terdiri dari unsur penyidik dan rekan kerja Bripda MS, sekaligus menghadirkan terduga pelanggar untuk dimintai penjelasan langsung terkait dugaan pelanggaran etik berat yang menjeratnya.

Ketua majelis memberikan kesempatan secara seimbang kepada penuntut maupun pendamping terduga pelanggar untuk mendalami keterangan para saksi, mengajukan pertanyaan, serta mengonfirmasi berbagai fakta yang sebelumnya telah dihimpun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan internal kepolisian.

Proses persidangan berlangsung cukup panjang dan intens hingga sore hari, majelis menyatakan seluruh agenda pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar telah selesai dilaksanakan sesuai tata tertib sidang KKEP.

Ketua majelis kemudian memutuskan untuk menskors sementara persidangan sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan, dengan alasan majelis perlu melakukan pendalaman dan pertimbangan menyeluruh terhadap seluruh fakta serta keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga: Puluhan Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta, KAI Catat Lonjakan Arus Libur Akhir Tahun

“Kami akan menelaah seluruh keterangan secara cermat sebelum menjatuhkan keputusan agar putusan yang diambil mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujar ketua majelis.

Korban yang diketahui merupakan mahasiswi aktif Universitas Lambung Mangkurat ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa beberapa jam setelah kejadian, oleh petugas kebersihan yang sedang bertugas di sekitar gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin.

Temuan jasad tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwenang, sehingga aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RSUD Ulin Banjarmasin guna menjalani proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis.

Hasil autopsi dan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengerucutkan penyelidikan hingga mengarah kepada Bripda MS sebagai terduga pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Setelah identitas tersangka dipastikan, Bripda MS sempat melakukan upaya pelarian sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di wilayah Kota Banjarbaru pada malam hari di tanggal yang sama.

Penangkapan tersebut menandai berakhirnya pelarian tersangka dan menjadi titik awal penanganan kasus secara hukum pidana sekaligus proses penegakan disiplin serta kode etik di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025 Cair Terbatas Waktu Ini Risiko Jika KPM Terlambat Mencairkan Bantuan

Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, baik dalam proses pidana umum maupun dalam mekanisme etik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, hukum pidana, serta kode etik profesi, sehingga setiap pelanggaran berat akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.