Proyek Ilegal Lapangan Padel Tangerang Berjalan di Bawah Bayang-bayang Pembiaran Penegakan Perda

AKURAT BANTEN - Penegakan aturan di Kota Tangerang dipertanyakan menyusul terkuaknya fakta bahwa proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Puri 11 terus berjalan.
Penyeggelan yang sebelumnya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, terkesan hanya formalitas.
Berdasarkan pantauan wartawan, aktivitas pengerjaan di balik garis larangan tersebut tidak pernah berhenti. Meskipun, papan segel Satpol PP yang melarang segala aktivitas konstruksi terlihat masih terpasang di lokasi.
Hal ini tentunya bertolak belakang denngan Perda No 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Pelanggaran utama proyek ini adalah beroperasi tanpa Izin Perubahan Bangunan karena telah melampaui Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang ditetapkan.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Katrina, membenarkan bahwa hingga saat ini, pemilik proyek belum mengajukan permohonan perubahan izin yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Polri Didamba Publik Kian Bersih dari Kepentingan Politik, Suara Daerah Minta Reformasi Dipacu
"Sejak kemarin nanyain progres sampai mana, sampai saat ini masih belum berubah (pengajuan perubahan izin)," ujar Katrina. Kamis (11/12/25)
Kondisi ini menciptakan kontras yang mencolok secara administratif dan hukum, proyek tersebut dihentikan; namun, di lapangan, konstruksi bergerak cepat menuju penyelesaian.
Kinerja Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Perda dikritik keras. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menilai ketegasan Pemkot patut dipertanyakan.
Baca Juga: Mobil Penjernih Air Dikirim ke Aceh, Kemenkopolkam Perkuat Respons Kemanusiaan Pasca Bencana
"Penyegelan memang telah dilakukan, namun pengawasan lanjutan hampir tidak terlihat. Ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran," katanya.
Menurutnya, situasi ini seolah memberikan kebebasan bagi pemilik proyek untuk melanjutkan pekerjaan, mengubah tindakan penyegelan menjadi sekadar ritual formalitas alih-alih langkah penegakan aturan.
"Penyegelan berubah menjadi ritual formalitas, bukan langkah penegakan aturan. Proyek lapangan padel ini berjalan tanpa izin lengkap, namun tetap dipaksakan hingga titik penyegelan, dan kini bahkan diduga dilanjutkan dan hampir beres setelah segel dipasang," tambahnya.
Kegagalan Pemkot Tangerang dalam memastikan penghentian total aktivitas pasca-penyegelan ini tidak hanya merusak wibawa penegak Perda tetapi juga menimbulkan kritik mendalam terkait komitmen Pemerintah Kota dalam menertibkan pembangunan yang melanggar hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 6Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






