Banten

Gelombang Baru Ancaman Vape Berbahaya Mengusik Indonesia Sepanjang 2025

Moehamad Dheny Permana | 25 November 2025, 08:24 WIB
Gelombang Baru Ancaman Vape Berbahaya Mengusik Indonesia Sepanjang 2025

Akurat Banten - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menyoroti maraknya peredaran vape berisi zat berbahaya yang sepanjang tahun 2025 terus menunjukkan peningkatan.

Menurut data terbaru, aparat kepolisian berhasil membongkar puluhan perkara yang melibatkan peredaran cairan vape mengandung etomidate, sebuah zat yang seharusnya tidak digunakan secara bebas karena memiliki efek menyerupai anestesi.

“Selama kurun tahun 2025 dalam pemberantasan etomidate, Polri telah ungkap sebanyak 39 kasus dengan 61 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 28.331,54 gram,” ujar Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Eko menjelaskan bahwa sebagian besar bahan baku cairan tersebut tidak diproduksi di dalam negeri, melainkan diselundupkan melalui jalur internasional dengan pola operasi yang terkoordinasi rapi.

Ia menambahkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya jaringan lintas negara yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia, terutama setelah polisi bandara menangkap sejumlah kurir yang membawa paket mencurigakan.

“Pengungkapan kasus oleh polisi bandara menunjukkan adanya jaringan internasional Malaysia-Indonesia dimana pengendali utama beroperasi dari Malaysia,” ungkapnya.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran aparat mengenai munculnya jenis penyalahgunaan narkoba baru yang menyasar generasi muda dengan metode penggunaan yang semakin samar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah memperingatkan adanya lonjakan penggunaan dua jenis senyawa berbahaya yang belum banyak dikenal masyarakat luas.

Dalam penjelasannya, Kapolri menuturkan bahwa ketamin kini kerap dihirup layaknya tembakau hirup, sementara etomidate disamarkan dalam cairan vape dan diisap menggunakan perangkat pods sehingga sulit terdeteksi.

Baca Juga: Dua Pemuda Diciduk Usai Todong Sopir Boks di Jakbar, Polisi Bergerak Kilat

“Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Kapolri.

Ketiadaan payung hukum ini membuat aparat harus mencari solusi cepat agar para pelaku penyalahgunaan zat tersebut dapat ditindak secara pidana, terutama mengingat ancaman kesehatan yang ditimbulkannya.

Sebagai langkah strategis, Polri bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor tengah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mempercepat proses penggolongan senyawa ketamin dan etomidate sebagai bagian dari regulasi baru yang akan dimuat dalam RUU Narkotika.

Upaya jangka pendek juga sedang dilakukan melalui penyusunan lampiran baru dalam Permenkes agar kedua zat tersebut dapat masuk daftar narkotika resmi.

“Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tegas Kapolri.

Etomidate sendiri merupakan obat yang biasanya digunakan dalam prosedur medis tertentu karena memiliki efek sedatif yang kuat.

Apabila zat ini masuk ke tubuh melalui saluran pernapasan, terutama lewat penggunaan vape, dampaknya bisa fatal karena dapat menyebabkan gangguan fungsi organ vital.

Pengguna juga berisiko mengalami gejala seperti linglung, tremor, hingga gangguan keseimbangan yang membuat tubuh terasa sulit dikendalikan.

Baca Juga: Akhir Pilu Kasus Hilang 8 Bulan: Kerangka Alvaro Ditemukan, Ayah Tiri Ditangkap

Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, Polri mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran vape ilegal dan mengajak orang tua untuk lebih peka terhadap perilaku anak-anak mereka.

Gelombang penyalahgunaan zat berbahaya dalam bentuk cairan vape ini diperkirakan akan terus berubah pola, sehingga aparat menegaskan perlunya kolaborasi masyarakat untuk mencegah penyebarannya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.