TERUNGKAP! Lisa Mariana 'Seteru' Ridwan Kamil Jadi Tersangka Video Syur: Polisi Ungkap Unsur Kesengajaan Perekaman, Kini Menjadi Viral

AKURAT- BANTEN–Selebgram kontroversial, Lisa Mariana, yang dikenal luas sebagai 'seteru' dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali mengguncang publik.
Setelah sebelumnya terjerat kasus pencemaran nama baik terkait klaim anak, kini Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran video syur yang viral di media sosial.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Polda Jabar setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memastikan bahwa bukti dan keterangan yang didapat sudah cukup.
Baca Juga: Heboh Profil Jaafar Jackson, Keponakan Michael Jackson yang Siap Guncang Dunia Film
Dua Pelaku Jadi Tersangka: Pengakuan Merekam Secara Sengaja
Tidak hanya Lisa Mariana, pemeran pria dalam video tak senonoh tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya.
"Setelah yang bersangkutan (Lisa Mariana) beberapa kali mangkir dan menyampaikan kesaksiannya saat pemeriksaan, ini sudah cukup... dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (9/11/2025).
Fakta kunci yang memberatkan adalah adanya unsur kesengajaan dalam perekaman dan penyebaran video tersebut.
Baca Juga: UMKM Catat Rekor Transaksi di JMFW 2026, Bukti Modest Fashion Indonesia Kian Mendunia
Pengakuan Pria: Pemeran pria mengakui dirinya adalah pelaku dalam video
Pengakuan Lisa: Lisa Mariana mengakui telah merekam tindakan tersebut.
Polisi Tegas: "Yang bersangkutan sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut. Iya (mengakui) karena sudah kita berikan bukti saat kegiatan itu yang bersangkutan sadar," tegas Hendra.
Baca Juga: Soeharto Pahlawan Nasional? Surya Paloh 'Buka Suara', Satu Fraksi Parpol Tetap Menolak!
Bingung dan Kaget: Pihak Lisa Klaim Hanya Dipanggil Sebagai Saksi
Penetapan tersangka ini ternyata menuai kebingungan dari pihak Lisa Mariana. Kuasa hukumnya, John Boy Nababan, mengungkapkan bahwa Lisa merasa bingung atas status barunya.
John sendiri mengaku kaget karena sebelumnya penyidik Polda Jabar baru menyerahkan surat panggilan kepada Lisa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya juga bingung, kaget juga, karena kemarin tanggal tujuh penyidik baru menyerahkan surat ke saya untuk dimintai keterangannya Lisa sebagai saksi, karena mau dikonfrontir antara eks manajernya Lisa sama pemeran prianya," jelas John.
Baca Juga: OTT KPK Jilid ke-7 di 2025: Bupati Ponorogo Terjerat Skandal Jual Beli Jabatan ASN Pasca-Pilkada!
Klaim Tidak Sadar Karena Alkohol vs. Bukti 'Sadar' Polisi
Mantan model majalah dewasa ini, melalui kuasa hukumnya, membantah memiliki salinan (copy file) dari video tersebut.
Pihaknya juga mengklaim bahwa Lisa saat itu dalam keadaan tidak sadar karena terpengaruh minuman beralkohol, sehingga video dibuat "secara spontanitas".
Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa Lisa dan pemeran pria sadar saat merekam tindakan tersebut.
Kasus Berlapis: Koordinasi dengan Bareskrim Terkait Seteru Ridwan Kamil
Polda Jabar juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus video syur ini.
Alasannya, kasus Lisa Mariana tumpang tindih dengan kasus lain, yaitu upaya saling lapor antara Lisa dan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Maka, kami proses pertama di Bareskrim dan proses selanjutnya dugaan kuat postingan dan lainnya seperti perekaman dilakukan dengan sengaja oleh yang bersangkutan," kata Hendra.
Baca Juga: NGERI! Rem Blong di Turunan Maut Banyumanik: Tiga Kendaraan 'Salto' Tutup Total Jalan Semarang-Solo
Status Tersangka Kedua: Klaim Anak vs. Tes DNA Final
Penetapan tersangka video syur ini menambah daftar jerat hukum Lisa Mariana. Sebelumnya, ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
Penetapan ini menyusul hasil Tes DNA yang menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana, secara hukum menjadi bukti "final dan mengikat" yang mematahkan klaim Lisa.
Kuasa Hukum RK Santai: Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan Lisa tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Fokus Utama: "Kami hanya menitikberatkan bahwa kasus ini Lisa Mariana sudah sebagai tersangka. Dan bukti secara hukum final dan mengikat adalah bukti hasil pemeriksaan tes DNA, itu esensi dari kasus ini, bukan soal ditahan atau tidak," tegas Muslim.
Dengan status tersangka ganda di dua kasus kontroversial, perjalanan hukum selebgram Lisa Mariana dipastikan akan menjadi sorotan utama publik dan media (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 2Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 3Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 4Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 5Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 6Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 7Kasus Dugaan Suap HGB di ATR/BPN, DPP ISI Tegaskan Independensi Profesi Surveyor
- 8Pemilik Rumah Kontrakan Disebut Kena Pajak Baru 2027, Begini Fakta Sebenarnya dari Kemenkeu
- 9Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 10Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens





