Banten

Lonjakan WNA di Yogyakarta, Ribuan Izin Tinggal Terbit dan Pengawasan Keimigrasian Makin Ketat

Moehamad Dheny Permana | 3 November 2025, 06:24 WIB
Lonjakan WNA di Yogyakarta, Ribuan Izin Tinggal Terbit dan Pengawasan Keimigrasian Makin Ketat

Akurat Banten - Aktivitas keimigrasian di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mencatat ribuan Warga Negara Asing (WNA) datang, tinggal, dan melakukan berbagai aktivitas mulai dari pariwisata hingga studi.

Total ada 67.710 izin tinggal yang diterbitkan sepanjang tahun tersebut.

Angka ini menunjukkan Yogyakarta semakin menarik perhatian warga asing sebagai tujuan perjalanan dan tinggal sementara.

Hermawan Ragil Putra selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mengungkapkan bahwa izin tinggal yang paling banyak diterbitkan adalah kategori Visa on Arrival (VoA).

“Peminat Visa on Arrival mencapai puluhan ribu,” ujar Hermawan.

VoA tercatat mendominasi dengan 54.556 izin, menandakan banyaknya wisatawan yang memilih Yogyakarta sebagai destinasi spontan tanpa proses visa panjang.

Selain VoA, izin Bebas Visa Kunjungan (BVK) juga menjadi salah satu yang paling banyak dimanfaatkan oleh wisatawan dan tamu asing.

Sebanyak 8.488 izin BVK diterbitkan selama periode yang sama.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) juga diberikan kepada warga asing dengan keperluan tertentu, seperti riset, kerja sama institusi, ataupun program sosial.

Ada 3.360 ITK yang disetujui sepanjang 2025.

Baca Juga: Kopdeskel Merah Putih Dikebut Nasional, Mendagri Turunkan Satgas Khusus Pantau Lahan Sampai Daerah Terpencil

Hermawan menambahkan bahwa selain izin kunjungan, terdapat pula permohonan perubahan status izin tinggal yang diproses oleh pihak imigrasi.

Tercatat 92 peralihan izin tinggal kunjungan, 1.213 izin tinggal sementara (ITAS), dan bahkan satu izin tinggal tetap (ITAP) diterbitkan pada tahun tersebut.

Yogyakarta memang dikenal sebagai kota pelajar, kota budaya, sekaligus kota wisata.

Tidak heran, keberagaman alasan kunjungan WNA turut memperkaya dinamika perlintasan internasional di wilayah tersebut.

Namun, peningkatan arus kedatangan WNA diimbangi dengan pengawasan yang semakin ketat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan menyebutkan bahwa operasi pengawasan dilakukan secara intensif.

“Kami tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan kepatuhan hukum keimigrasian,” tegas Sefta.

Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Yogyakarta melakukan 76 operasi intelijen, jauh melampaui target awal yang hanya 26 operasi.

Selain itu, dilakukan 204 operasi mandiri, dan tiga operasi gabungan dengan instansi lain.

Imigrasi juga menangani dua kasus tindak pidana keimigrasian yang berujung pada proses penyidikan.

Sebanyak 38 WNA dikenakan deportasi karena melanggar aturan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Data lalu lintas orang melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) juga menunjukkan peningkatan mobilitas internasional.

Boyke Panggabean selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian menjelaskan bahwa volume keluar masuk penumpang semakin tinggi.

“YIA kini menjadi pintu gerbang internasional yang memperlihatkan peningkatan pergerakan setiap tahun,” ujarnya.

Sepanjang 2025 tercatat 81.188 orang asing datang, sedangkan 69.638 orang asing keluar dari Indonesia melalui YIA.

Baca Juga: PECAH REKOR! 18 Pejabat Eselon II Dilantik Besok, Pemprov Banten Isi Kekosongan Massif, 4 Orang dari Luar Daerah Dipercaya Gubernur

Sementara itu, Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri mencapai 72.240 orang, dan 74.505 orang kembali masuk ke tanah air.

Dengan meningkatnya mobilitas internasional, Yogyakarta tidak hanya menjadi destinasi budaya dan pendidikan, tetapi juga bagian penting dari jalur global.

Imigrasi Yogyakarta menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan sekaligus memperkuat sistem pengawasan.

Pelayanan yang optimal dan pengawasan ketat menjadi kunci menjaga keamanan serta kenyamanan bagi semua pihak.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.