Banten

Jejak Panas Kasus Gas PGN: KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa di Cilegon, Diduga Rugikan Negara Jutaan Dolar

Moehamad Dheny Permana | 3 November 2025, 05:42 WIB
Jejak Panas Kasus Gas PGN: KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa di Cilegon, Diduga Rugikan Negara Jutaan Dolar

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi jual beli gas di tubuh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Lembaga antirasuah itu menyita satu pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon, Banten, yang diduga kuat terkait praktik menyimpang dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017 hingga 2021.

“Penyitaan dilakukan terhadap PT Banten Inti Gasindo, atau PT BIG, berupa tanah dan bangunan dua lantai seluas 300 meter persegi di Kota Cilegon,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga memasang plang sita di 13 pipa gas milik PT BIG yang total panjangnya mencapai 7,6 kilometer.

Menurut Budi, proses penyitaan berlangsung sejak pekan lalu dan baru rampung pada 28 Oktober 2025.

Langkah ini bukan tanpa alasan.

PT Banten Inti Gasindo disebut menjadi bagian dari ISARGAS Group dan digunakan sebagai agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.

KPK menilai, aset tersebut perlu diamankan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai sekitar 15 juta dolar AS, atau setara ratusan miliar rupiah.

“Diketahui aset-aset ini juga dikuasai oleh tersangka AS, atau Arso Sadewo,” tambah Budi.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang sebenarnya tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Baca Juga: Generasi Muda Tertarik Perikanan Modern Berkat Ajakan Raffi Ahmad dan Menteri Trenggono

Namun, hanya berselang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan yang dinilai janggal.

Tak lama setelah penandatanganan, PGN langsung mengucurkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Dana besar itu menjadi titik awal mencuatnya dugaan penyimpangan dalam proses jual beli gas yang kini tengah diusut oleh KPK.

Seiring penyidikan berjalan, sejumlah nama besar di industri migas nasional ikut terseret.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya.

Tak berhenti di situ, pada 1 Oktober 2025, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, yang langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.

Dua pekan kemudian, pada 21 Oktober, giliran Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, yang menyusul ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengonfirmasi besarnya potensi kerugian negara akibat praktik ini, yakni mencapai 15 juta dolar AS.

Baca Juga: Evakuasi Dramatis di Trenggalek: 2 Hari Penuh Ketegangan, 4 Nyawa Melayang dan 1 Korban Selamat!

KPK menegaskan, penyitaan aset di Cilegon hanyalah satu dari serangkaian langkah untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan transaksi jual beli gas tersebut.

“Tujuannya jelas, memulihkan kerugian keuangan negara dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Budi.

Publik kini menantikan babak baru dari kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal gas terbesar dalam sejarah PGN.

Sementara itu, KPK memastikan penyidikan akan terus diperluas hingga seluruh pihak yang terlibat terbongkar.

“Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun yang menikmati hasil dari transaksi ini akan kami kejar,” tutup Budi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.