Gelombang Penyerangan Mapolres Jakut Berujung di Meja Hijau, 60 Tersangka Resmi Dilimpahkan

Akurat Banten - Sebanyak 60 pria yang terlibat dalam kerusuhan dan penyerangan Markas Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2025 kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum atas insiden yang sempat menghebohkan publik dan menjadi sorotan luas di media sosial.
“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.
Ia menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dengan begitu, seluruh tersangka yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara kini resmi dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menunggu jadwal persidangan.
“Selanjutnya akan dilakukan proses tahap dua sebagai persiapan menuju persidangan,” tambahnya.
Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa 60 pelaku tersebut seluruhnya berjenis kelamin pria, dengan mayoritas berasal dari wilayah Jakarta Utara, meskipun ada pula yang datang dari luar daerah.
Peran masing-masing pelaku berbeda-beda, namun semuanya terlibat aktif dalam peristiwa penyerangan yang menimbulkan kericuhan dan kerusakan di sekitar markas kepolisian.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi menyerahkan sepuluh berkas perkara lengkap yang mencakup berbagai alat bukti mulai dari video rekaman, batu, kayu, hingga hasil visum anggota yang terluka saat kejadian.
“Barang bukti yang kami serahkan mencerminkan betapa brutalnya aksi tersebut. Ada rekaman yang jelas menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku,” tutur Onkoseno.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 212 dan 214 KUHP mengenai perlawanan terhadap pejabat, serta Pasal 160 KUHP terkait penghasutan di muka umum.
Onkoseno menambahkan bahwa selama dua bulan masa penahanan di Polres Metro Jakarta Utara, seluruh proses administrasi dan pemberkasan berjalan tanpa hambatan berarti.
“Kami selalu berkoordinasi intens dengan pihak kejaksaan agar pelimpahan bisa berjalan lancar. Alhamdulillah, semua sudah selesai sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, penetapan 60 tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengidentifikasi pelaku dari hasil pemeriksaan intensif dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa aksi penyerangan tersebut bermula dari ajakan yang tersebar melalui media sosial.
“Dari keterangan yang kami peroleh, sebagian besar mengaku datang setelah melihat ajakan di medsos. Mereka datang bergerombol, bergabung dengan kelompok lain tanpa tahu jelas siapa yang memulai,” kata Onkoseno.
Aksi yang semula dianggap sekadar unjuk rasa berubah menjadi kekacauan besar saat sejumlah orang mulai melempari batu dan kayu ke arah gedung Mapolres.
Baca Juga: Benarkah Harga Emas Antam Logam Mulia Rp42 Ribu Per Gram, Cek Faktanya di Sini
Beberapa fasilitas rusak, sementara sejumlah anggota polisi mengalami luka akibat benturan benda tumpul.
Kini, setelah proses penyelidikan dan penahanan berjalan dua bulan penuh, kepolisian memastikan seluruh pelaku siap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.
Dengan pelimpahan ini, kasus penyerangan Mapolres Jakarta Utara resmi memasuki babak baru di pengadilan, di mana publik menantikan apakah para pelaku akan mendapat hukuman setimpal atas aksi yang mengguncang Jakarta Utara pada akhir Agustus lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, TNI AL Ungkap Bahaya yang Dihadapi 45 Penyelam
- 10Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, Tim Gabungan Evakuasi 4 Jenazah Korban







