Pertikaian Berdarah di Bawah Jembatan, Pria Silver Nekat Tikam Teman Istrinya Sendiri

Akurat Banten - Suasana malam di bawah kolong Jembatan Tiga, Pejagalan, Jakarta Utara, mendadak ricuh ketika seorang pria berinisial AS (30) menyerang teman istrinya sendiri, JK (35), dengan sebilah pisau.
“Pelaku langsung kami amankan setelah laporan warga masuk. Ia tak sempat melarikan diri,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, didampingi Kanit Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea.
Peristiwa ini berawal dari rasa cemburu yang tak terkendali.
AS, yang sehari-hari dikenal sebagai manusia silver dan pengamen di kawasan Jembatan Tiga, rupanya menaruh curiga pada istrinya yang sering terlihat bersama JK.
Informasi bahwa korban sedang berada di lokasi kejadian membuat amarah AS memuncak.
Tanpa pikir panjang, ia mendatangi JK yang sedang berada di bawah jembatan.
Pertemuan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin justru berubah jadi pertikaian sengit.
Saling tuduh dan emosi yang tak terbendung membuat AS kehilangan kendali.
“Pelaku sempat berdebat dengan korban sebelum akhirnya mengeluarkan pisau dari saku celananya,” tutur Agus.
Dalam sekejap, pisau itu melukai tangan kanan JK hingga berdarah.
Korban sempat berusaha melawan, namun AS kembali mengayunkan pisaunya ke arah lengan kanan dan kiri korban.
Melihat keributan itu, warga sekitar segera melerai dan menolong korban yang tersungkur di tanah dengan luka di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Bukit Duri, Polisi Bongkar Jejak Jaringan dari Luar Jakarta
Warga yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi.
AS yang belum sempat pergi akhirnya diringkus di tempat kejadian.
Polisi juga menyita sebilah pisau yang masih berlumur darah sebagai barang bukti.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka di tangan dan lengannya.
Sementara itu, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Baca Juga: Lelang Harta Mewah Doni Salmanan Raup Hampir Rp10 Miliar, Negara Kembali Untung
“AS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Agus.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa api cemburu bisa berubah menjadi bencana ketika seseorang tak mampu mengendalikan emosinya.
Hanya karena prasangka dan amarah sesaat, hidup AS kini berubah total, sementara JK harus menanggung luka akibat tindakan brutal di bawah jembatan yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 7Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan





