Banten

Bea Cukai Gempur Peredaran Barang Ilegal, Ribuan Penindakan Warnai Sepanjang 2025

Moehamad Dheny Permana | 23 Oktober 2025, 17:17 WIB
Bea Cukai Gempur Peredaran Barang Ilegal, Ribuan Penindakan Warnai Sepanjang 2025

Akurat Banten - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat capaian besar dalam pengawasan barang ilegal sepanjang 2025.

Hingga akhir September, lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu berhasil melakukan 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.

Meski jumlah kasus menurun dibanding periode yang sama tahun lalu, nilai barang yang diamankan justru melonjak signifikan.

“Jika dibandingkan dengan 2024, terjadi penurunan jumlah penindakan sekitar 22 persen, tetapi nilai hasil penindakan naik hingga 24 persen atau sekitar Rp1,3 triliun,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Menurut Djaka, peningkatan nilai tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan Bea Cukai kini semakin tajam dan efektif.

“Fokus kami bukan hanya pada kuantitas, tapi kualitas penindakan. Kami ingin memastikan setiap langkah yang kami ambil benar-benar berdampak bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.

Selain menindak pelanggaran, Bea Cukai juga aktif menangani perkara melalui mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian dengan pendekatan administratif sebelum masuk ranah pidana.

Sepanjang Januari hingga September 2025, ada 1.719 kasus yang ditangani melalui mekanisme ini dengan total nilai Rp181,1 miliar, meningkat hingga 213 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran barang ilegal, terutama rokok dan minuman beralkohol yang merugikan penerimaan negara.

Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti BNN dan Polri.

Baca Juga: Kinerja Buruk dan Tak Transparan, PT TNG Dianggap Gagal Total Jalankan Amanat Daerah

Hasilnya, tercatat 1.513 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan narkoba dengan total barang sitaan mencapai 11,1 ton berbagai jenis narkotika.

“Dari hasil pengawasan tersebut, kami perkirakan sekitar 30,8 juta jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Djaka.

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Bea Cukai juga membentuk dua satuan tugas khusus pada Juli 2025, yaitu Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan.

Kedua satgas tersebut langsung bergerak cepat dan mencatat 6.339 penindakan hanya dalam beberapa bulan sejak dibentuk.

Barang hasil penindakan (BHP) yang diamankan mencapai 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol.

Dari hasil operasi itu, sebanyak 60 kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan, sementara 663 kasus lainnya diselesaikan secara administratif dengan total nilai Rp62,32 miliar.

“Pengawasan yang kami lakukan tak hanya fokus pada barang ilegal di pasar, tetapi juga terhadap arus keluar masuk barang di perbatasan dan pelabuhan,” tambah Djaka.

Sejak Juli hingga kini, tercatat 1.403 penindakan tambahan terhadap pelanggaran di jalur perdagangan internasional dengan nilai barang mencapai Rp370,09 miliar.

Baca Juga: AQUA dari Sumur Bor Danone Tak Bisa Mengelak Meski Sudah Klarifikasi, Siap-siap Bangkrut?

Djaka memastikan Bea Cukai akan terus meningkatkan kolaborasi lintas lembaga dan memperkuat integritas internal agar setiap tindakan yang dilakukan semakin tepat sasaran.

“Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan penerimaan negara tetap optimal,” katanya.

Dengan rentetan capaian tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmennya menjaga perbatasan dan memberantas penyelundupan demi Indonesia yang lebih aman dan berdaulat secara ekonomi.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.