Kemenag Tangerang Akan Audit Seluruh Bangunan Pesantren Pasca Ambruknya Musholla Al Khoziny

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang akan melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi fisik dan legalitas bangunan pondok pesantren di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul insiden ambruknya musholla di Pondok Pesantren Al Khoziny beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Deden, mengatakan pendataan akan mencakup usia bangunan, izin pendirian, hingga kelayakan konstruksi.
"Karena banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan sehingga risiko konstruksi tidak terpantau," ujar Deden, Rabu (7/10/25).
Baca Juga: Pesan Tegas Menteri Keuangan: Ketua LPS Baru Diminta Jadi Motor Inovasi dan Ketangkasan Finansial
Deden menjelaskan, inspeksi fisik akan dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya, tindakan cepat yang dilakukan adalah menetapkan moratorium pembangunan di pondok yang sedang proses tanpa izin sampai audit selesai," tuturnya.
Sebagai langkah awal, Kemenag menetapkan moratorium pembangunan bagi pondok pesantren yang sedang membangun tanpa izin hingga audit selesai.
Selain audit, Kemenag juga tengah menyiapkan panduan teknis dan standar bangunan pesantren dengan melibatkan tenaga ahli konstruksi.
"Menag pusat menyatakan perlu adanya standar dan panduan teknis pasca-insiden. Panduan membantu pesantren kecil mengikuti praktik aman tanpa harus menunggu aturan kompleks," jelasnya.
Usai audit selesai, Kemenag akan melakukan pengawasan rutin terhadap izin dan keamanan bangunan pesantren. Pondok yang kedapatan membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi administratif.
Baca Juga: DJ Panda Tersangka Pengancaman Erika Carlina Ramai Dibicarakan, Polisi Mulai Turun Tangan Rabu Depan
"Mekanisme sanksi administratif bagi pondok yang melakukan pembangunan tanpa izin atau melanggar standar keselamatan itu seperti peringatan, pembekuan kegiatan, denda administratif," kata Deden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






