Banten

Puluhan Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Kuota Haji Kian Terkuak

Moehamad Dheny Permana | 7 Oktober 2025, 04:56 WIB
Puluhan Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Kuota Haji Kian Terkuak

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Seiring berjalannya proses hukum, lembaga antirasuah ini telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa nilai pengembalian dana sudah mencapai puluhan miliar rupiah.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujarnya.

Meski belum merinci pihak mana saja yang telah mengembalikan dana tersebut, Setyo menegaskan bahwa proses penelusuran aset akan terus dilakukan secara menyeluruh.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” tegasnya.

Penyidikan kasus ini pertama kali diumumkan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dugaan korupsi muncul dari proses pembagian kuota haji yang dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Perang Melawan Tambang Ilegal Usai Terima Aset Rp7 Triliun di Bangka Belitung

Hasil perhitungan awal menunjukkan angka kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Tak hanya itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut, untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

Kasus ini semakin berkembang setelah pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang ikut terlibat.

Jumlah ini menunjukkan betapa luasnya jejaring dugaan praktik korupsi dalam sistem pengelolaan kuota haji.

Selain langkah hukum dari KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu temuan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dilakukan dengan skema 50 berbanding 50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini jelas bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Temuan tersebut memperkuat indikasi adanya pelanggaran sistemik dalam proses penentuan dan distribusi kuota, yang membuka celah terjadinya penyimpangan dana dalam jumlah besar.

Baca Juga: Air Kali di Serpong Berubah Merah Darah, Warga Tangsel Khawatir Pencemaran Lingkungan

Pengembalian dana puluhan miliar rupiah ke KPK menjadi sinyal bahwa proses hukum ini mulai membuahkan hasil.

Meski demikian, jumlah tersebut baru sebagian kecil dari potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.

KPK menegaskan akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dan menelusuri aset terkait, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset lain yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, salah satu rukun Islam yang sangat sakral bagi umat Muslim Indonesia.

Dengan jumlah jamaah yang besar dan dana yang sangat besar pula, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota menjadi isu penting yang kini berada di bawah pengawasan ketat lembaga penegak hukum.

Langkah tegas KPK dalam menyisir pengembalian dana serta penyelidikan terhadap puluhan asosiasi dan ratusan biro menjadi ujian besar bagi integritas penyelenggaraan ibadah haji ke depan.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.