DEDDY CORBUZIER Mengamuk: 'Bukankah Perceraian Sifatnya Tertutup?' Bongkar Pelanggaran PA Jaksel

AKURAT BANTEN—Isu keretakan rumah tangga selebritas Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa belakangan ini kembali menjadi sorotan publik.
Namun, di tengah hingar bingar gosip, muncul satu persoalan yang jauh lebih krusial dan menyentuh integritas lembaga peradilan itu sendiri. Prinsip Sidang Tertutup dalam Perkara Perceraian.
Deddy Corbuzier, melalui media sosialnya, membantah keras telah mengajukan gugatan cerai.
Yang ia sesalkan bukanlah rumor rumah tangganya, melainkan respons dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yang seolah mengonfirmasi adanya "pencarian berkas" yang berujung pada pernyataan bahwa berkas perceraiannya dengan Sabrina "belum ditemukan" dalam sistem.
Bagi Deddy, pernyataan dari pihak Humas Pengadilan Agama itu sudah melanggar prinsip kerahasiaan yang diatur dalam undang-undang.
Deddy Corbuzier secara lugas mengutip Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Pasal ini secara eksplisit berbunyi:
"Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup."
"Yang gue masalahin adalah satu hal yaitu media ke Pengadilan Agama ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?" tegas Deddy.
Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin informasi tentang keberadaan (atau ketiadaan) berkas perkara yang seharusnya menjadi rahasia, bisa diungkap ke publik, seolah membuka pintu bagi spekulasi yang seharusnya dilindungi.
Pernyataan publik dari lembaga peradilan, meskipun bertujuan membantah, justru secara tidak langsung mengonfirmasi fokus perhatian publik terhadap potensi perceraian tersebut.
Baca Juga: Bedeng Proyek di Gading Serpong Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta
Kenapa Perceraian Harus Disidangkan Tertutup? Ini Jawabannya
Aturan sidang tertutup bukanlah formalitas belaka. Ia adalah benteng perlindungan hukum atas hak-hak dasar warga negara.
Tujuan utama Sidang Tertutup, khususnya dalam perkara perceraian, adalah:
Perlindungan Privasi: Perceraian adalah masalah yang sangat personal. Sidang tertutup berfungsi untuk mencegah terbukanya aib rumah tangga, konflik, atau detail intim yang hanya seharusnya menjadi konsumsi para pihak dan majelis hakim.
Perlindungan Anak: Jika ada anak yang terlibat, kerahasiaan sidang sangat vital untuk melindungi psikologis anak dari dampak buruk pemberitaan atau stigmatisasi sosial.
Baca Juga: Daftar Titik Parkir HUT TNI di Monas Warga Banten Wajib Tahu Biar Tidak Terjebak Macet
Menjaga Ketertiban Umum: Dengan menjaga kerahasiaan, masyarakat didorong untuk fokus pada fakta hukum, bukan pada sensasi.
UU Peradilan Agama, dan aturan hukum lain, mengatur bahwa perkara-perkara sensitif seperti perceraian, kesusilaan, rahasia negara, hingga yang melibatkan anak, wajib disidangkan di ruang tertutup.
Prinsip ini adalah standar profesionalisme dan integritas yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur hukum.
Isu ini bermula dari spekulasi publik di media sosial, menyusul hilangnya foto Deddy di Instagram Sabrina.
Namun, fokus perdebatan kini beralih: Apakah institusi peradilan telah konsisten menjalankan aturan kerahasiaan perkara?
Baca Juga: Indonesia Siap Miliki 48 Jet Tempur KF-21 Boramae Tercanggih Saingi Rafale dan Su-35
Ketika pihak pengadilan memberikan keterangan terkait "belum terdaftarnya" sebuah berkas perceraian selebritas, hal itu menimbulkan tanda tanya besar.
Jika benar perkara itu tidak ada, maka klarifikasi yang dibutuhkan hanyalah seputar penegasan bahwa tidak ada gugatan masuk.
Namun, penggunaan frasa seperti "belum ada" bisa diinterpretasikan seolah membuka ruang kemungkinan, yang tetap bertentangan dengan semangat kerahasiaan persidangan.
"Anggaplah kalau memang boleh, maka pertanyaan saya adalah moral anda di mana?” tutup Deddy, menukik tajam pada etika dan profesionalisme.
Kasus ini menjadi lonceng peringatan bagi seluruh lembaga peradilan.
Konsistensi dalam menjaga kerahasiaan perkara perceraian bukan hanya tentang menaati pasal undang-undang, tetapi tentang menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme aparat hukum.
Masyarakat diimbau untuk cerdas memilah informasi, sementara lembaga peradilan harus membuktikan bahwa prinsip keadilan dan kerahasiaan adalah harga mati yang tak bisa dinegosiasi (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan



