PUSTAKA Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar di Perumda Tirta Benteng ke Kejati Banten

AKURAT BANTEN - Pusat Studi Kebijakan, Konstitusi, dan Pemerintahan (PUSTAKA) resmi melaporkan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Nilainya ditaksir mencapai Rp1,554 miliar per tahun.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dengan PT Alfa Goldland Realty di kawasan Perumahan Ayodhya.
Dalam praktiknya, pengembang diduga mengambil alih distribusi dan penetapan tarif air, meski izin yang digunakan adalah Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) atas nama Perumda.
"Hal ini sangat janggal. Kewenangan pengelolaan air oleh BUMD tidak boleh dialihkan kepada swasta. Faktanya, Perumda hanya menerima royalti dari pengembang, sementara pendapatan penuh dari penjualan air tidak masuk ke kas daerah. Ini berpotensi menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang," ujar Jupri Nugroho.
Menurut temuan PUSTAKA, PT Alfa Goldland Realty menerapkan tarif Rp11.710 per meter kubik kepada konsumen.
Angka itu jauh di atas ketentuan resmi dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022.
Baca Juga: Geger! Penggerebekan Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Delapan Tersangka Diamankan Polisi
Dari potensi pendapatan Rp1,8 miliar per tahun, Perumda hanya melaporkan penerimaan berupa piutang dan royalti sebesar Rp254,7 juta. Selisih Rp1,55 miliar inilah yang disebut sebagai kerugian negara.
PUSTAKA menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 70 yang melarang pengalihan kewenangan pengelolaan kepada swasta.
Laporan itu juga mengacu pada UU Keuangan Negara dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kewajiban pengelolaan keuangan publik secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Baca Juga: Bukan Soal Makanan, Ini Alasan Istana Tolak Mentah Usulan DPR Ganti MBG Jadi Uang Tunai!
Dalam laporannya, PUSTAKA mendesak Kejati Banten segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Mereka di antaranya Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono terkait dugaan kelalaian pengawasan, Direksi serta Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng, hingga PT Alfa Goldland Realty atas dugaan persekongkolan.
"PUSTAKA berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara serius untuk menyelamatkan keuangan daerah sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen," tegasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 420.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 8Warga Panik Isu BPJS PBI Nonaktif 1 November, Cek Fakta dan Batas Waktunya di Sini!
- 9Prediksi Skor MU vs Roma: Setan Merah Bakal Tumbang Lagi? Giallorossi Berpeluang Curi Kemenangan di Old Trafford!
- 10Prediksi Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Duel Panas Dua Raksasa Eropa, Siapa yang Tumbang?








