Pemkab Tangerang Belum Bentuk Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini belum membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana.
Menurut Dadan, pembentukan Satgas MBG masih menunggu proses kajian di Bagian Hukum Pemkab Tangerang.
“Sementara ini kita masih menunggu dari bagian hukum karena ini prosesnya di bagian hukum,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: 75 Ponpes di Kabupaten Tangerang Terima Program Sanitren di Tahun 2025
Pembentukan Satgas MBG merupakan mandat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ.
Dalam aturan itu, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diwajibkan melaporkan hasil kerja satgas berupa rencana kerja, permasalahan, serta identifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing, dengan batas waktu hingga 31 Juli 2025.
Di samping itu, Dadan menjelaskan, pelaksanaan program MBG di Kabupaten Tangerang terkendala ketersediaan lahan dan jarak antar sekolah yang berjauhan.
Baca Juga: 3 Titik Demo 8 September di Jakarta, Beda Hari Beda Tuntutannya
“Wilayah kita cukup padat dan jumlah siswa cukup besar. Sekolah tersebar di wilayah perkotaan hingga pedesaan sehingga daya jangkau dari dapur juga harus diperhitungkan,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal itu, Pemkab Tangerang berencana memanfaatkan aset daerah yang tidak terpakai sebagai lokasi pendirian SPPG.
“Pak bupati sudah memerintahkan agar dapur MBG nantinya bisa memanfaatkan aset pemerintah daerah yang memang tidak dipergunakan,” kata Dadan.
Terkait target waktu pembentukan Satgas MBG, Dadan belum dapat memastikan. Sebab, pembentukan satgas tersebut masih di kaji oleh Bagian Hukum Pemkab Tangerang.
"Yang jelas kita masih menunggu arahan dari pak bupati terkait satgas, yang jelas tujuannya untuk mendukung percepatan program MBG," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 7Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan







