Banten

Terpidana Kasus Kematian Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di Momen HUT RI ke-80

Andi Syafrani | 18 Agustus 2025, 14:58 WIB
Terpidana Kasus Kematian Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di Momen HUT RI ke-80

AKURAT BANTEN - Nama Gregorius Ronald Tannur kembali jadi sorotan publik setelah ia dipastikan mendapat keringanan hukuman berupa remisi hingga 4 bulan.

Pemberian remisi itu diberikan bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sekaligus momentum remisi dasawarsa yang rutin diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Sumur Minyak di Blora: Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ronald menerima dua jenis remisi sekaligus.

Pertama, remisi umum yang memang diberikan secara nasional setiap 17 Agustus. Kedua, remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa tahanan khusus yang diberikan setiap peringatan dasawarsa kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: BGN Kuasai Anggaran Raksasa Rp268 Triliun di RAPBN 2026, Fokus Wujudkan Generasi Sehat Lewat Makan Bergizi Gratis

“Remisi adalah hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan. Pemberian remisi bukan bersifat pilih kasih, melainkan berdasarkan aturan yang berlaku,” terang Rika. Ia menegaskan bahwa semua proses penilaian dilakukan sesuai regulasi yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Gregorius Ronald Tannur sendiri bukan sosok asing. Ia adalah terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, kekasihnya, yang meninggal secara tragis di parkiran sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 2023.

Kasus itu sempat menghebohkan publik karena menyangkut kekerasan dalam hubungan pribadi dan mendapat sorotan luas dari media.

Baca Juga: Mentan Amran Targetkan Swasembada Pangan 2025, Hadiah Kemerdekaan untuk Indonesia

Pada proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, kasus ini menuai perdebatan panjang. Ronald sempat divonis bebas pada Juli 2024, sebelum kemudian status hukumnya kembali ditetapkan sebagai terpidana setelah ada proses hukum lanjutan. Vonis tersebut menjadi catatan kelam sekaligus memicu perdebatan publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Bayarkan Iuran BPJS Kesehatan 146 Juta Jiwa di 2026, Sri Mulyani Sebut Anggaran Capai Rp69 Triliun

Kini, dengan adanya remisi yang ia terima, masa hukumannya dipangkas 4 bulan. Meski demikian, pemberian remisi ini kembali memantik reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan remisi harus tetap ditegakkan demi asas keadilan bagi semua warga binaan.

Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah terpidana kasus sensitif seperti ini layak mendapat pengurangan hukuman.

Bagi Ditjen PAS, pemberian remisi dipandang sebagai bagian dari sistem pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Remisi dianggap sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, taat aturan, dan mengikuti program pembinaan yang ada. Logika yang dipegang pemerintah adalah, semakin baik perilaku warga binaan, semakin besar peluang mereka mendapat keringanan.

Baca Juga: Viral Dugaan 3 WNI yang Nyaris Diculik Oknum Perdagangan Orang di Kamboja, Mulanya Dijanjikan Kerja Resto

Di sisi lain, kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Meski pihak berwenang menekankan bahwa remisi adalah hak narapidana, bagi keluarga Dini Sera Afrianti, pengurangan hukuman ini sulit diterima. Rasa kehilangan dan trauma akibat tragedi itu masih menyisakan bekas yang panjang.

Peristiwa ini kembali mengingatkan publik pada dilema sistem peradilan di Indonesia: antara menjalankan aturan formal negara dengan mempertimbangkan rasa keadilan korban.

Bagaimana pun, remisi selalu akan menimbulkan pro dan kontra, terutama ketika diberikan pada kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Baca Juga: Preman Palak Pedagang Buah untuk Hajatan Nikah, Polisi Ringkus dalam Hitungan Jam

Kini, Ronald Tannur tetap akan menjalani sisa masa hukumannya dengan pengurangan 4 bulan berkat remisi.

Namun, bayangan kasus kematian Dini Sera masih terus membekas di ingatan publik. Tragedi itu sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik prosedur hukum dan keringanan yang diberikan, ada cerita kehilangan yang tak bisa ditebus dengan apapun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC