Banten

Kuasa Hukum Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang, Bantah Dugaan Pelecehan, Sebut Laporan Fitnah dan Janggal

Irsyad Mohammad | 18 Agustus 2025, 12:57 WIB
Kuasa Hukum Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang, Bantah Dugaan Pelecehan, Sebut Laporan Fitnah dan Janggal

 

AKURAT BANTEN - Kuasa hukum Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Kota Tangerang, Santo Nababan, membantah keras tuduhan dugaan pelecehan terhadap salah satu siswa yang dilaporkan ke polisi. Ia menyebut laporan tersebut fitnah, tidak berdasar, dan banyak kejanggalan.

"Versi kami, ini tidak benar. Laporan ini fitnah, tidak berdasar, dan mengada-ada. Bahkan, terdapat dua laporan dengan kronologis yang berbeda," kata kuasa hukum SY, Santo Nababan, Jumat (15/8/25) kepada Akurat Banten di Lobby DPRD Kota Tangerang. 

Menurutnya, laporan pertama disampaikan melalui call center Polri 110 pada 25 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, menyebut kejadian terjadi Senin, 23 Juni 2025. 

Dalam laporan itu, korban disebut menghisap alat kelamin pelaku di ruang kelas dengan pintu terkunci.

Baca Juga: Hari Anak Nasional di Kota Tangerang, Marak PSK Dibawah Umur Makin Liar

Namun, di laporan kedua yang dibuat di SPKT Polres Tangerang Kota, kronologisnya berbeda. 

Peristiwa disebut terjadi Selasa, 24 Juni 2024, dengan tuduhan pelaku yang justru menciumi dan memegang kemaluan korban. 

"Keterangan ini terbalik dari laporan pertama. Dari sini saja sudah janggal," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan saksi yang dicantumkan dalam laporan. Menurutnya, saksi yang disebut ibu kandung korban, yang tidak berada di lokasi dan tidak melihat kejadian. 

Baca Juga: Oknum Wakasek SMP Negeri 23 di Kota Tangerang Diduga Lecehkan Siswa

"Bahkan saksi ini tidak pernah diminta atau dikonfirmasi, tapi namanya dimasukkan dalam laporan," tegasnya.

Santo Nababan, Kuasa hukum SY menjelaskan, pertemuan antara korban, orang tua, dan SY di SMPN 23 murni membahas remedial nilai pelajaran Bahasa Indonesia. 

Korban yang telah pindah sekolah diminta mengerjakan soal remedial di ruang kerja wakil kepala sekolah bidang kurikulum karena saat itu sekolah sedang libur.

"Di ruangan itu ada tiga meja untuk humas, kesiswaan, dan kurikulum. Ada saksi guru dan OB yang masuk bergantian, sehingga tidak masuk akal tuduhan pencabulan, apalagi orang tua korban berada di sekolah," jelasnya.

Baca Juga: Ada Dugaan Pelecehan di SMP 23, Dindik Kota Tangerang Tunggu Hasil Investigasi Polisi

Ia menduga tuduhan ini dipicu kekecewaan pelapor yang meminta nilai anaknya diubah diatas 80, namun SY hanya memberi nilai 80 sesuai kemampuan siswa. 

"Pelapor mungkin sakit hati karena permintaannya tidak dikabulkan," katanya.

Pihaknya mengaku pernah mencoba membuat laporan balik, namun saat itu diminta pihak kepolisian untuk menunggu proses laporan pelapor selesai. 

"Kami tetap mempertimbangkan langkah hukum. Guru itu pemaaf, tapi kalau sudah di titik tidak bisa dimaafkan, kami akan menempuh jalur hukum," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.