Banten

Dugaan Sabotase Pemdes Cikupa Tangerang Menguat! Legalitas Aset Tanah Tak Berani Diperlihatkan

Irsyad Mohammad | 18 Juli 2025, 09:36 WIB
Dugaan Sabotase Pemdes Cikupa Tangerang Menguat! Legalitas Aset Tanah Tak Berani Diperlihatkan

AKURAT BANTEN - Aksi perusakan dua rumah warga di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang oleh pihak pengembang PT Langkah Terus Jaya (LTJ) menuai kecaman keras dari para warga setempat. 

Warga menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa dasar hukum yang jelas, dan mengabaikan proses kemanusiaan serta hak kepemilikan yang telah berlangsung turun-temurun.

Seperti yang ungkapkan Oman Baiturohman, seorang warga putra asli Cikupa yang merasa murka atas pembongkaran secara paksa terhadap rumah milik Anta Wijaya, dan satu rumah lainnya oleh pengembang. 

Baca Juga: Viral Polisi Cek SIM di Tol, Pengemudi Heran Ditanya 'SIM Jakarta': Polda Metro Turun Tangan

"Saya selaku warga dan putra asli di sini mengutuk keras kejadian tersebut. Itu terjadi tanpa pemberitahuan, tanpa rasa kemanusiaan. Rumah itu dihuni oleh keluarga yang sudah tinggal di sana sejak tahun 1930-an," tegas Oman, Rabu (17/7/2025).

Iman mengaku, bangunan rumah yang dirusak merupakan warisan keluarganya di secara turun-temurun dan belum pernah dialihkan kepada pihak manapun. 

Dugaan Sobetase oleh Pihak Desa Cikupa yang Demi Kuasai Lahan Warga 

Warga juga menilai proyek yang diklaim milik desa dan dijalankan oleh PT LTJ itu, masih menyisakan banyak pertanyaan soal legalitas lahan yang digunakan.

"Kami sejak dulu menempati tanah ini tanpa pernah diganggu. Tapi baru lima tahun terakhir ada klaim dari pihak desa dan pengembang. Ini memicu sengketa berkepanjangan," ujar Oman.

Oman menuding desa tidak transparan dan justru mempersulit upaya warga untuk meningkatkan status kepemilikan tanah. 

Baca Juga: Warga AS Keluhkan Kesepakatan Tarif Perdagangan dengan Indonesia, Sebut Merugikan Konsumen Amerika!

Bahkan, menurutnya, sejumlah dokumen warga sengaja disembunyikan dan dihilangkan oleh oknum desa.

Terkait proyek pusat niaga Megaria yang digagas pemerintah desa bekerja sama dengan PT LTJ, Dedy mempertanyakan proses perizinan dan asal-usul kepemilikan lahan yang diklaim desa.

"Kalau ini benar tanah desa, mana bukti asal-usulnya? Apakah dibeli? Sejak kapan dikuasai? Kami punya bukti historis bahwa ini tanah warga," ucapnya.

Lebih lanjut, Oman menyebut pihak pengembang sempat melakukan penawaran pembelian lahan dengan harga tak masuk akal, yakni hanya Rp500 ribu per meter persegi untuk bangunan saja.

Baca Juga: Tiga Wakil RI Tembus Perempat Final Japan Open 2025, Fajar/Fikri Menang Dramatis

"Itu bukan harga wajar. Banyak warga yang akhirnya tertekan dan menyerahkan bangunannya karena merasa diintimidasi," bebernya.

Omam juga mengungkap bahwa rumah Agus salah satu warga dipagari oleh pengembang berdasarkan klaim pengukuran sepihak dengan luas lahan yang diklaim mencapai 11.000 meter persegi. 

Oleh sebab itu, warga mempertanyakan kejelasan status proyek tersebut lantaran belum ada penyelesaian status tanah antara desa dan warga.

Baca Juga: Maskapai Citilink dan Batik Air Diseleksi Pihak Bandara Soetta, Sebelum Perpindahan 50 Persen Penerbangan Dari Halim

"Ini proyek desa atau swasta? Kalau swasta, kenapa masuk ke lahan yang masih disengketakan?" tegasnya.

Terkait upaya hukum, kata Oman menyatakan bahwa warga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2023. 

Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena belum lengkap secara formil. Warga kini tengah bersiap mengajukan gugatan ulang secara perorangan.

"Ada 12 bidang yang sudah siap kembali menggugat jika tidak ada penyelesaian. Pembongkaran ini jelas ilegal karena belum ada keputusan hukum tetap," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Pertanian Beberkan Ada Pejabat Kementan yang DPO di Tengah Rapat DPR, Ini Inisialnya

 

Kades Diminta Untuk Transparan, 12 Warga Cikupa Malah Dijadikan Tersangka Pidana 

 Tak hanya jalur perdata, warga juga menempuh upaya hukum pidana. Sejumlah surat dan laporan telah dilayangkan ke instansi pusat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Presiden RI, KPK hingga Kompolnas.

"Saat kami menggugat, justru kepala desa melaporkan balik kami. Sebanyak 12 warga dijadikan tersangka. Padahal, perkara perdatanya saja belum tuntas," ujar Oman.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan menghentikan seluruh kegiatan proyek hingga status kepemilikan lahan benar-benar diputuskan secara hukum.

"Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi semua pihak. Kami minta proyek ini dihentikan sampai status tanahnya jelas," pungkasnya.

Baca Juga: Kota Layak Anak Tercoreng, Marak Prostitusi Dibawah Umur di Kota Tangerang Masuk TPPO

Menanggapi hal tersebut manajemen perusahaan melalui Dedi Effendi menyebut bahwa pembongkaran yang dilakukan hanya terhadap sisa bangunan SDN 1 Cikupa yang telah dipindahkan oleh pemerintah.

"Itu bukan rumah warga, tapi sisa bangunan sekolah yang menempel dengan rumah. Kami sudah menyampaikan informasi sebelumnya, ada waktunya, sudah dikasih tahu," ujar Dedi.

Dedi juga menyebut bahwa tidak ada unsur kesengajaan merusak bangunan warga, dan meminta pihak yang mengklaim kepemilikan lahan untuk menunjukkan bukti.

"Kalau menurut kami tidak ada sengketa, ini hanya polemik. Karena secara legalitas, lahan tersebut adalah aset desa dan kami sudah punya kerja sama resmi," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.