Banten

Terungkap! Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Pesawat Ternyata Lulusan Kedokteran

Andi Syafrani | 16 Juli 2025, 17:21 WIB
Terungkap! Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Pesawat Ternyata Lulusan Kedokteran

AKURAT BANTEN - Kejadian memilukan terjadi di atas penerbangan Citilink QG 9669 rute Denpasar menuju Jakarta pada awal Juli 2025.

Seorang pria berinisial IM, berusia 50 tahun, ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang menjadi sesama penumpang.

Pria yang ternyata lulusan kedokteran hewan ini melakukan perbuatan tercela itu dengan kesadaran penuh, membuat warga dan penumpang lain terkejut atas tindakannya yang tak terpuji.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan RS Asing Masuk RI, Warga Tak Perlu Lagi Terbang ke Luar Negeri untuk Berobat

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, pelaku bukan orang sembarangan.

“Dia lulusan fakultas kedokteran hewan dan bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta,” ujar Yandri saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/7).

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 60 Tahun Di Bantul Ditangkap Polisi

Kejadian ini terungkap setelah korban, yang masih trauma, melaporkan perbuatan IM kepada awak kabin, yang kemudian berkoordinasi dengan pihak berwenang begitu pesawat mendarat.

Yandri menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan. IM langsung diamankan sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Terungkap! Bayi Dijual ke Singapura, Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Bermodus Adopsi

“Kami tahan dia di rumah tahanan Polresta Bandara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri dan untuk mendalami motif di balik perbuatan keji tersebut. Hingga kini, polisi masih memeriksa kemungkinan adanya korban lain dari tindakan serupa.

Baca Juga: SEPAKAT! Trump Resmikan Tarif Impor AS Sebesar 19 Persen untuk Indonesia

Perbuatan IM kini membuatnya berhadapan dengan hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara,” tegas Yandri.

Hukuman ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan jaksa untuk mempersiapkan berkas perkara.

Baca Juga: Dilecehkan di Pesawat Menuju Bandara Soetta, Tangisan Histeris Gadis Dibawah Umur Pecah

Kejadian ini memicu kekecewaan dan kemarahan di kalangan masyarakat, terutama karena pelaku adalah seorang profesional dengan latar belakang pendidikan tinggi. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seseorang dengan profesi terhormat bisa melakukan tindakan sekeji itu.

“Ini benar-benar menyedihkan. Kami harap korban mendapat pendampingan yang layak untuk pulih dari trauma,” ujar seorang penumpang yang mengetahui kasus ini.

Awak kabin Citilink juga mendapat apresiasi karena sigap menangani laporan korban dengan cepat dan profesional.

Baca Juga: Ini Harapan Prabowo - Gibran KW Ketemu Wapres Gibran Saat Pantau Penyaluran BSU di Tangerang

Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kewaspadaan, bahkan di tempat yang dianggap aman seperti pesawat.

Pihak maskapai Citilink menyatakan akan memperketat pengawasan dan pelatihan kru untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga: Resmi Dirilis! Ini Link Pengumuman OSN-K SMA Banten 2025, Siapa Saja yang Lolos?

Keluarga korban kini tengah mendampingi anak mereka untuk menjalani pemulihan psikologis, sembari berharap keadilan ditegakkan.

“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar seorang kerabat korban yang enggan disebut namanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC