Tunggakan dan Ketidaksesuaian Data, Pengelolaan PBB-P2 Pemkot Tangerang Disorot BPK

AKURAT BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tangerang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK mengungkap bahwa Pemerintah Kota Tangerang dikenakan pajak atas tanah miliknya sendiri.
Temuan itu mencuat setelah diketahui sebanyak 67 Nomor Objek Pajak (NOP) dengan nilai terutang mencapai Rp582.339.691 pada Tahun 2024 merupakan aset tetap milik Pemkot yang telah tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetap diterbitkan meskipun tanah-tanah tersebut adalah hasil pembebasan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkimtan), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Baca Juga: Terungkap! Bisnis Gelap Produk Kedaluwarsa di Tangsel, Modus Licik Ubah Tanggal
"Aset Tetap Tanah tersebut masih terdaftar sebagai objek/subjek WP PBB-P2 dan telah dilakukan penetapan nilai PBB-P2 terutang Tahun 2024 dalam database SIMPBB-P2 Bapenda serta telah terbit SPPT PBB-P2 Tahun 2024," tulis BPK dalam LHP yang dikutip Rabu (2/7/2025).
Dari 67 NOP yang tercatat, sebanyak 17 di antaranya juga ditemukan memiliki ketidaksesuaian luasan antara data dalam SIM PBB-P2 milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan data milik perangkat daerah lain.
Selain itu, BPK mencatat masih ada tunggakan PBB-P2 atas aset tetap tanah milik Pemkot hingga 31 Desember 2024 dengan nilai mencapai Rp887.529.160.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyimpulkan lemahnya koordinasi antar perangkat daerah teknis menjadi penyebab utama kekacauan data tersebut.
Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Strategis, Prabowo Terbang ke Brasilia Temui Presiden Lula da Silva
Bapenda menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pembayaran atas perolehan aset tetap, sehingga tidak dapat memantau secara penuh kelanjutan transaksi yang berkaitan dengan pencatatan pajak.
Namun, Dinas PUPR mengklaim telah menyampaikan laporan pembebasan tanah kepada Bapenda melalui Surat Nomor 043/0700-B10.PR/2024 tertanggal 2 April 2024. Hanya saja, laporan tersebut diterima setelah tanggal 1 Januari 2024—yaitu setelah terbitnya SPPT PBB-P2 Tahun 2024.
Dalam kasus lain, BPK menemukan adanya SPPT atas objek PBB-P2 yang tercatat atas nama WP PDM KBT. Namun setelah dikonfirmasi, WP menyatakan bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan ke pihak pengembang, yaitu PT Ang, dan tidak lagi terkait dengan PDM KBT.
Selain itu, terdapat sembilan wajib pajak (WP) dengan total nilai tunggakan Rp1,74 miliar yang tidak bisa dikonfirmasi keberadaannya. Mereka tidak dapat dihubungi dan tidak menempati alamat sebagaimana tertera dalam dokumen SPPT.
Baca Juga: Warga Diminta Waspada Penipuan IKD, Pemkot Tangerang: Jangan Kasih OTP!
Tak hanya itu, BPK juga menemukan 10 WP atas 10 NOP yang masih tercatat dengan nilai PBB-P2 terutang meski data objek dan subjek pajaknya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan risiko gagal bayar dan merusak akurasi pendapatan daerah.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang untuk segera memerintahkan Kepala Bapenda agar meningkatkan pengawasan pemutakhiran data PBB-P2. Mengoptimalkan koordinasi lintas dinas, terutama dengan Dinas Perkimtan dan DPMPTSP.
Memastikan verifikasi dan validasi data objek dan subjek pajak dilakukan secara menyeluruh dan akurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 3Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 8KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 9Mikel Arteta Disebut Mulai Jadi “Ferguson” di Premier League, Responsnya Bikin Penasaran
- 10Cristiano Ronaldo Tetap Dipanggil Jorge Jesus, tapi Ada Syarat Tegas: Bintang Portugal Tak Dapat Keistimewaan





