Banten

Putusan MK Jadi Momentum Emas Redesain Pemilu: Zulfikar Dorong Penyesuaian Sesuai UUD 1945

Moehamad Dheny Permana | 27 Juni 2025, 21:18 WIB
Putusan MK Jadi Momentum Emas Redesain Pemilu: Zulfikar Dorong Penyesuaian Sesuai UUD 1945

Akurat Banten - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jeda antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah menjadi sorotan penting bagi dunia politik Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan ini sebagai peluang strategis untuk mendesain ulang sistem pemilu dan pilkada agar selaras dengan struktur pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

"Putusan MK ini secara substansi menegaskan bahwa struktur politik kita terdiri atas dua entitas: politik nasional dan politik daerah. Maka, pengelolaan keduanya perlu disesuaikan," ujar Zulfikar.

Ia menegaskan bahwa DPR menghormati keputusan MK sebagai lembaga konstitusional yang memiliki kewenangan menafsirkan hukum.

Baca Juga: Asal Usul Penanggalan Hijriyah: Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama?

Karena sifatnya final dan mengikat, DPR siap menyesuaikan kebijakan dan perundang-undangan terkait dengan keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa keputusan ini memperjelas posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu.

Oleh karena itu, terbuka lebar peluang untuk menyusun aturan pilkada secara terkodifikasi ke dalam UU Pemilu mendatang, sejalan dengan kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Dari sisi teknis, pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah disebut akan memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilih dan memberi ruang lebih efektif bagi penyelenggara pemilu untuk mengelola setiap tahapan proses.

"Ini juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu merupakan institusi tetap, bukan lembaga ad hoc seperti yang sempat diwacanakan," tambah legislator dari Dapil Jawa Timur III itu.

Baca Juga: Amalan Mustajab di Bulan Muharram: Meraih Berkah di Tahun Baru Hijriyah

Ia juga menekankan bahwa putusan MK ini sejalan dengan prinsip negara kesatuan yang didesentralisasikan, dan diharapkan bisa melahirkan budaya politik baru yang sehat serta memperkuat efektivitas pemerintahan daerah.

Sebelumnya, MK menetapkan jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah selama minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, menjadikan putusan ini sebagai dasar arah baru dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.