Banten

Terbongkar! Modus Eksploitasi Anak Lewat Aplikasi Live Streaming di Depok

Moehamad Dheny Permana | 12 Juni 2025, 15:35 WIB
Terbongkar! Modus Eksploitasi Anak Lewat Aplikasi Live Streaming di Depok

Akurat Banten - Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus mengejutkan terkait eksploitasi anak dan perdagangan orang yang melibatkan siaran langsung berbau pornografi.

Dua pelaku berinisial MFS (21) dan DIP (21) berhasil ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam tim siber Polda Metro Jaya terhadap aplikasi live streaming bernama HOT51.

Baca Juga: Lelang Serentak Harat Banar 2025, Gebrakan Kemenkeu Buka Akses Pasar dan Dorong Ekonomi Lokal di Kalselteng

Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk menayangkan konten dewasa secara langsung, dengan menghadirkan para talent yang diperintahkan melakukan adegan vulgar hingga hubungan layaknya suami istri di depan kamera demi memperoleh hadiah dari para penonton.

Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, kasus ini terungkap berkat analisa teknologi informasi yang dilakukan oleh tim siber.

“Tim menemukan lokasi pengoperasian konten tersebut, lalu kami langsung bergerak dan menangkap dua pelaku di tempat kejadian perkara pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga: Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur: Desain Elegan, Kamera Canggih, dan Performa Satelit Andal

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyelamatkan dua korban perempuan berusia di bawah umur, yakni CNA (17) dan ZA (15), yang diduga dieksploitasi untuk kepentingan siaran langsung tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit telepon seluler dan tiga rekening bank yang diduga digunakan untuk menerima hasil dari kegiatan ilegal tersebut.

Para pelaku langsung digelandang ke Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU Perlindungan Anak, KUHP terkait perdagangan orang, serta UU Pornografi.

Ancaman hukumannya tidak main-main yaitu maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Baca Juga: Miris! Bocah 7 Tahun Dianiaya dan Ditinggal di Pasar, Polisi Buru Sang Ayah yang Diduga Pelaku

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi siaran langsung yang dapat disalahgunakan sebagai sarana eksploitasi anak dan tindakan kriminal lainnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari jeratan kejahatan digital.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.