Banten

Terobosan Pendidikan: Sekolah Swasta SD-SMP Bakal Gratis, Angin Segar atau Anggaran Seret?

Saeful Anwar | 2 Juni 2025, 09:38 WIB
Terobosan Pendidikan: Sekolah Swasta SD-SMP Bakal Gratis, Angin Segar atau Anggaran Seret?

AKURAT BANTEN – Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan revolusioner yang membuka peluang besar bagi sekolah swasta setingkat SD dan SMP untuk menjadi bagian dari skema pendidikan gratis.

Putusan ini menegaskan kembali bahwa kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar secara cuma-cuma tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, melainkan juga dapat menjangkau sekolah swasta yang memenuhi persyaratan.

Keputusan ini lahir dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang selama ini gencar memperjuangkan keadilan akses pendidikan. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa program "sekolah swasta gratis" ini tidak akan serta-merta berlaku untuk semua lembaga pendidikan swasta.

Baca Juga: Barisan 8 Center Senggol Dedi Mulyadi Saat Deklarasi Ketua DPW Jabar

Hanya sekolah-sekolah yang menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah daerah dan memenuhi standar yang ditetapkan yang akan terlibat.

Mekanisme dan Tanggung Jawab Negara

Menurut Ubaid, implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada daya tampung sekolah negeri di suatu wilayah. Ia memberikan contoh konkret: jika sebuah daerah memiliki 1.000 anak usia sekolah dasar tetapi sekolah negeri hanya mampu menampung 350 siswa, maka pemerintah daerah wajib mencari solusi bagi 650 siswa sisanya.

Solusi yang ditawarkan adalah dengan menggandeng sekolah swasta yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk menampung mereka.

Baca Juga: Hari Besar Nasional Juni 2025: Catat Semua Tanggal Penting, Jangan Lewatkan Momen Spesial dan Kesempatan Libur Panjang Seru!

"Misalnya di daerah A, sekolah negeri hanya bisa menampung sepertiga dari jumlah calon siswa. Maka 650 siswa lainnya harus tetap dijamin pendidikannya, dan di sinilah peran sekolah swasta dibutuhkan," ujar Ubaid.

Ia juga menegaskan bahwa biaya pendidikan untuk siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tidak boleh dibebankan kepada orang tua. Pemerintah, dalam hal ini, memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin hak pendidikan mereka.

Putusan MK ini secara gamblang menegaskan bahwa pendidikan dasar gratis adalah hak fundamental setiap anak, tanpa memandang apakah mereka bersekolah di lembaga negeri atau swasta.

"Negara tidak boleh lepas tangan hanya karena siswa tidak berhasil masuk sekolah negeri akibat keterbatasan tempat," tegas Ubaid.

Baca Juga: EKSKLUSIF! 28 Sekolah Kedinasan Ini Tak Butuh Nilai UTBK SNBT 2025, Kuliah Gratis dan Jaminan CPNS Menanti!

Respons Positif, Kekhawatiran Anggaran

Kebijakan ini sontak disambut positif oleh banyak pihak, termasuk para praktisi pendidikan. Kepala Sekolah Dasar Taruna Bakti Bandung, Irma Meirani, mendukung penuh langkah MK ini.

Ia mengakui bahwa banyak anak terpaksa masuk sekolah swasta karena terbatasnya kuota di sekolah negeri.

"Jika kemudian mereka harus membayar mahal hanya karena tidak mendapat tempat di sekolah negeri, tentu ini tidak adil. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak anak terhadap pendidikan tetap terpenuhi," kata Irma.

Namun, Irma juga menyoroti satu poin krusial: kesiapan anggaran pemerintah. Ia menekankan pentingnya alokasi dana yang memadai untuk mencakup berbagai aspek operasional sekolah, mulai dari gaji guru hingga fasilitas pembelajaran.

Baca Juga: Aturan Baru Rumah Subsidi, Ukuran Tanah hingga Luas Bangunan Kini Diatur Lebih Jelas

"Kalau sekolah swasta akan digratiskan, pemerintah harus benar-benar siap membiayai semua kebutuhan pendidikan di dalamnya," ujarnya.

Tantangan Fiskal Daerah

Tanggapan serupa juga datang dari Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Meski menyambut baik keputusan MK sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, Dedie menekankan perlunya evaluasi mendalam terkait kekuatan fiskal di tingkat pusat dan daerah.

“Kalau negara memang siap membiayai pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh, tentu kita sangat mendukung. Tapi kita juga perlu mengevaluasi sejauh mana kemampuan fiskal kita, baik dari APBN maupun APBD kota dan provinsi,” ujar Dedie pada Rabu, 29 Mei 2025.

Baca Juga: Bikin Funnel Otomatis Tanpa Ribet! Begini Cara Kerja AI Funnel di 2025

Putusan MK ini membawa harapan baru bagi jutaan anak Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan dasar yang adil dan merata. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada komitmen dan kesiapan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyediakan anggaran yang memadai.

Akankah terobosan ini benar-benar menjadi angin segar yang membebaskan biaya pendidikan, atau justru terganjal oleh masalah anggaran yang seret? Hanya waktu yang akan menjawabnya (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman