Banten

Aturan Baru Rumah Subsidi, Ukuran Tanah hingga Luas Bangunan Kini Diatur Lebih Jelas

Andi Syafrani | 1 Juni 2025, 15:10 WIB
Aturan Baru Rumah Subsidi, Ukuran Tanah hingga Luas Bangunan Kini Diatur Lebih Jelas

AKURAT BANTEN - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan rumah subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah memfinalisasi aturan baru terkait spesifikasi rumah bersubsidi, mulai dari luas tanah, luas bangunan, hingga batas harga jual. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan hunian yang lebih layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Bikin Funnel Otomatis Tanpa Ribet! Begini Cara Kerja AI Funnel di 2025

Aturan tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Termasuk pula di dalamnya ketentuan mengenai besaran subsidi bantuan uang muka perumahan yang menjadi bagian dari skema pembiayaan.

Baca Juga: Bagaimana Mengatur Waktu antara Kerja, Keluarga, dan Me Time dengan Efektif?

Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa untuk rumah umum tapak, luas tanah minimal yang diperbolehkan adalah 25 meter persegi, dan maksimalnya mencapai 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai bangunan rumah diatur antara 18 hingga 35 meter persegi, tergantung dari wilayah dan kebutuhan pembangunan.

Baca Juga: Satu WNI Meninggal Dunia Akibat Dehidrasi, Dua Lainnya Selamat dari Haji Nonprosedural

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap program rumah subsidi yang selama ini banyak menuai kritik, terutama soal kenyamanan dan kualitas bangunan.

Dengan mengatur ulang standar luas bangunan dan tanah, diharapkan hunian bersubsidi ke depannya tidak hanya terjangkau secara harga, tapi juga layak secara fungsi dan kualitas hidup.

Baca Juga: Tambang Longsor di Cirebon Makan Korban, Pemilik dan Kepala Teknik Resmi Jadi Tersangka

Pihak Kementerian PKP menyebut bahwa penyesuaian ini dilakukan agar pengembang tidak asal membangun rumah hanya untuk mengejar insentif, tetapi juga memperhatikan standar minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, aturan ini menjadi dasar pengawasan bagi bank pelaksana dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan rumah dengan skema FLPP.

Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Berikut Cara Pembayarannya

Masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi pun diharapkan lebih tenang dan percaya, karena dengan adanya batasan tersebut, mereka tidak lagi mendapatkan rumah yang sempit atau dibangun asal-asalan.

Pemerintah juga memastikan akan meningkatkan pengawasan lapangan agar implementasi aturan ini benar-benar sesuai di lapangan.

Aturan ini juga menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara harga jual rumah dan kemampuan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Harga rumah subsidi tetap akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah, sehingga tetap kompetitif tanpa mengorbankan kualitas bangunan.

Baca Juga: Stop Buang Uang! Ini Cara Pakai Iklan Meta dan Google Ads yang Benar

Draf aturan ini kini sedang dalam tahap penyempurnaan dan diharapkan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah juga membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang, perbankan, hingga masyarakat umum, sebelum aturan ini benar-benar difinalkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC