Banten

Terbongkar! Parkir Liar Dikuasai 19 Anggota Ormas di Wisma Atlet, Raup Rp90 Juta Per Bulan

Moehamad Dheny Permana | 16 Mei 2025, 20:40 WIB
Terbongkar! Parkir Liar Dikuasai 19 Anggota Ormas di Wisma Atlet, Raup Rp90 Juta Per Bulan

Akurat Banten - Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, sebanyak 19 anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam pengelolaan parkir liar di kawasan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dan menjadi sorotan publik karena praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Demi Saluran Air, Ketua RW 02 Pondok Kopi Dianiaya Warga Sendiri: Kisah Tragis Pengabdian yang Dibalas Kekerasan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, menyampaikan bahwa kelompok ini memanfaatkan area sekitar Wisma Atlet untuk dijadikan lahan parkir tidak resmi.

"Kami menangkap 19 orang anggota ormas ini yang menjadi pengurus lahan parkir di area Wisma Atlet Pademangan," ujar Fuady.

Yang mengejutkan, uang parkir yang dikumpulkan dari para penghuni apartemen dan Wisma Atlet tidak masuk ke kas negara maupun pengelola resmi.

Para pelaku menjalankan operasional seperti petugas parkir resmi, namun dengan sistem pungli.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Ini Bahaya Cicak di Rumah dan 13 Cara Ampuh Mengusirnya!

 “Penghuni apartemen membayar tarif parkir bulanan bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Total kendaraan yang parkir di sana mencapai sekitar 300 unit,” jelas Fuady.

Dari penghitungan kasar, omzet yang dikumpulkan kelompok ini setiap bulannya mencapai angka fantastis yaitu sekitar Rp90 juta.

Seluruh uang tersebut dikelola secara mandiri oleh kelompok tanpa pertanggungjawaban resmi.

Praktik ini, kata Kapolres, telah lama meresahkan warga. Banyak penghuni apartemen yang merasa tidak nyaman dengan sistem parkir yang tidak jelas namun terpaksa membayar karena tidak ada pilihan lain.

Baca Juga: Gegara Penghianat Bangsa Londo Ireng, Belanda yang Tidak lebih Besar dari Jabar dan Sumsel, Bisa Kuasai Indonesia 350 Tahun

Situasi ini memicu aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penertiban.

“Kami lakukan penertiban karena keresahan warga yang merasa diperas setiap bulan. Hal ini juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak citra lingkungan,” katanya.

Saat ini, Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang terlibat sebagai dalang pungli.

“Kami akan lakukan proses hukum terhadap mereka. Tidak boleh ada lagi pungutan liar di wilayah kami,” tegas Fuady.

Baca Juga: Gegara Penghianat Bangsa Londo Ireng, Belanda yang Tidak lebih Besar dari Jabar dan Sumsel, Bisa Kuasai Indonesia 350 Tahun

Lebih jauh, pihak Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta Utara untuk segera melaporkan jika mengalami gangguan akibat premanisme atau aktivitas liar yang menghambat kenyamanan dan investasi.

 “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Jakarta Utara,” tutupnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan praktik pungli yang masih terjadi di berbagai sudut ibu kota.

Aparat menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang aman dan tertib bagi semua warga.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.