Tragis! Wanita Hamil di Serang Jadi Korban Mutilasi Sadis, Diduga Tewas karena Desakan Nikah

AKURAT BANTEN - Sebuah kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sangat tragis, diduga tewas karena desakan nikah sangat menggemparkan warga Serang, Banten.
Seorang wanita muda berinisial SA (19), yang tengah mengandung, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terpotong-potong di dua lokasi berbeda. Ironisnya, pelaku pembunuhan sadis ini tak lain adalah kekasih korban sendiri, Mulyana (23).
Kengerian ini bermula pada Jumat (18/4/2025) ketika warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, menemukan sesosok mayat tanpa kepala, kedua tangan, dan kaki.
Baca Juga: Di Balik Dominasi Persib: Curahan Hati David da Silva yang Bikin Merinding
Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, misteri identitas mayat tersebut mulai terkuak. Polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai SA, warga Kampung Cikuray Kadongdong, Cinangka, Kabupaten Serang.
Lebih mengejutkan lagi, potongan tubuh korban lainnya, yakni kepala, tangan, dan kaki, ditemukan di Kampung Ciberuk, Pabuaran, Serang, yang mengindikasikan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Baca Juga: Sikat Mafia Pangan! Mentan Amran Beberkan Dukungan Gibran dan Ratusan Tersangka yang Sudah Diciduk
Kerja keras aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil.
Hanya dalam waktu 24 jam setelah penemuan potongan tubuh tanpa kepala, tangan, dan kaki, pelaku berhasil diringkus di daerah Pabuaran.
"Sudah ditangkap di daerah Pabuaran," ungkap Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, Minggu (20/04/2025), mengonfirmasi penangkapan pelaku.
Motif di balik pembunuhan brutal ini diduga kuat karena korban mendesak pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilannya dan segera menikahinya.
Baca Juga: Kabar Baru Pensiunan PNS: Gaji Ke-13 Cair, Skema Pensiun Rp 1 Miliar Mengintai!
Kronologi kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku Mulyana menjemput korban dari rumah kakeknya di daerah Ciomas pada Minggu (13/4/2025) dengan dalih mengajak makan bakso.
Namun, di tengah perjalanan, SA terus mendesak Mulyana untuk menikahinya.
Penolakan pelaku memicu pertengkaran sengit di antara keduanya.
Hingga akhirnya, pelaku tega membawa korban ke sebuah kebun karet.
Di sana, Mulyana mendorong SA dari atas tebing, dan untuk memastikan nyawa korban melayang, ia kembali mencekik SA hingga tewas.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok.
Dengan keji, ia kembali ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh kekasihnya menjadi beberapa bagian.
"Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai," jelas Kompol Salahudin.
Baca Juga: HEBOH! Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Ajukan 8 Tuntutan Mengguncang, Sampai Singgung Nama Gibran!
Ancaman Hukuman
Saat ini, Mulyana telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya sepeda motor, sebilah golok yang diduga digunakan untuk memutilasi, jam tangan, serta pakaian pelaku dan korban.
Kasus tragis ini menjadi pengingat betapa gelapnya sisi kemanusiaan dan pentingnya penyelesaian masalah secara dewasa dan bertanggung jawab.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus pembunuhan sadis ini (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'









