Skandal Cinta Terlarang ASN: Drama 'Temuan' Bayi di Petanahan Kebumen, Jadi Bukti Hasil Hubungan Gelap!

AKURAT BANTEN-Kebenaran akhirnya menyeruak di balik misteri penemuan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan, drama temuan bayi di Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen, jadi bukti hasil hubungan gelap.
Bukan temuan tak sengaja, Polres Kebumen berhasil membongkar skenario palsu yang dirancang oleh sepasang kekasih gelap. SM (44), seorang pria beristri asal Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, dan CH (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus janda, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik dinginnya jeruji besi.
Baca Juga: HEBOH! Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Ajukan 8 Tuntutan Mengguncang, Sampai Singgung Nama Gibran!
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/4/2025) di Mapolres mengungkapkan, SM awalnya berusaha meyakinkan publik dengan cerita penemuan bayi lengkap dengan tali pusar di pinggir jalan.
Namun, kejelian dan kerja keras Satreskrim Polres Kebumen dalam waktu kurang dari 12 jam mampu meruntuhkan kebohongan tersebut.
"Modusnya adalah untuk menutupi rasa malu. Yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi," tegas Kapolres Eka Baasith.
Kronologi kejadian
Drama ini bermula pada Minggu (13/4) siang, ketika SM mendatangi rumah saudaranya di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil membawa seorang bayi yang diklaimnya "ditemukan" di dalam tas.
Sontak, kabar ini memicu kehebohan di kalangan warga setempat. Namun, insting seorang bidan desa yang dimintai pertolongan untuk merawat bayi mungil itu menjadi titik balik krusial dalam pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: HP Cepat Panas Saat Gaming? Begini 7 Cara Mengatasinya Biar Nggak Ngelag dan Tetap Stabil!
Merasa ada kejanggalan dalam cerita SM, sang bidan dengan sigap melaporkan temuannya kepada pihak berwajib.
Tak berselang lama, SM tak berkutik dan mengakui bahwa bayi tersebut adalah buah hati hasil hubungannya dengan CH..
Ironisnya, hubungan terlarang yang terjalin sejak tahun 2023 itu terjadi saat SM masih terikat pernikahan dengan wanita lain.
Terancam Hukuman Penjara
Akibat perbuatan mereka, SM dan CH kini terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konferensi pers yang sama, SM tampak dihadirkan di hadapan awak media, sementara CH berhalangan hadir lantaran kondisi kesehatannya yang dikabarkan menurun.
Baca Juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Oknum Kepala Sekolah Telantarkan Bayi di Kebumen
Kapolres Eka Baasith menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga menggandeng Dinas Sosial Kebumen, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiyah, dan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU).
Kabar baiknya, sang bayi saat ini dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah Setjonegoro (RSDS) Kebumen.
"Anak adalah amanah dari Tuhan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak tanpa terkecuali," pungkas AKBP Eka Baasith dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan kompleksitas permasalahan sosial dan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak anak.
Skenario pilu ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dan petugas medis dalam mengungkap kebenaran di balik sebuah peristiwa (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





