Banten

Skandal Cinta Terlarang ASN: Drama 'Temuan' Bayi di Petanahan Kebumen, Jadi Bukti Hasil Hubungan Gelap!

Saeful Anwar | 20 April 2025, 09:48 WIB
Skandal Cinta Terlarang ASN: Drama 'Temuan' Bayi di Petanahan Kebumen, Jadi Bukti Hasil Hubungan Gelap!

  

AKURAT BANTEN-Kebenaran akhirnya menyeruak di balik misteri penemuan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan, drama temuan bayi di Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen, jadi bukti hasil hubungan gelap.

Bukan temuan tak sengaja, Polres Kebumen berhasil membongkar skenario palsu yang dirancang oleh  sepasang kekasih gelap. SM (44), seorang pria beristri asal Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, dan CH (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus janda, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik dinginnya jeruji besi.

Baca Juga: HEBOH! Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Ajukan 8 Tuntutan Mengguncang, Sampai Singgung Nama Gibran!

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/4/2025) di Mapolres mengungkapkan, SM awalnya berusaha meyakinkan publik dengan cerita penemuan bayi lengkap dengan tali pusar di pinggir jalan.

Namun, kejelian dan kerja keras Satreskrim Polres Kebumen dalam waktu kurang dari 12 jam mampu meruntuhkan kebohongan tersebut.

"Modusnya adalah untuk menutupi rasa malu. Yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi," tegas Kapolres Eka Baasith.

Baca Juga: Sejarah Berdirinya Oriental Circus Indonesia, yang Saat Ini Viral Karena Kasus Dugaan Eksploitasi pada Mantan Pemainnya

Kronologi kejadian 

Drama ini bermula pada Minggu (13/4) siang, ketika SM mendatangi rumah saudaranya di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil membawa seorang bayi yang diklaimnya "ditemukan" di dalam tas.

Sontak, kabar ini memicu kehebohan di kalangan warga setempat. Namun, insting seorang bidan desa yang dimintai pertolongan untuk merawat bayi mungil itu menjadi titik balik krusial dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: HP Cepat Panas Saat Gaming? Begini 7 Cara Mengatasinya Biar Nggak Ngelag dan Tetap Stabil!

Merasa ada kejanggalan dalam cerita SM, sang bidan dengan sigap melaporkan temuannya kepada pihak berwajib.

Tak berselang lama, SM tak berkutik dan mengakui bahwa bayi tersebut adalah buah hati hasil hubungannya dengan CH..

Ironisnya, hubungan terlarang yang terjalin sejak tahun 2023 itu terjadi saat SM masih terikat pernikahan dengan wanita lain.

Baca Juga: Gubernur Banten Bergotong Royong Dengan Masyarakat, Bersihkan Sampah di Pantai Desa Teluk Labuan Pandeglang

Terancam Hukuman Penjara

Akibat perbuatan mereka, SM dan CH kini terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam konferensi pers yang sama, SM tampak dihadirkan di hadapan awak media, sementara CH berhalangan hadir lantaran kondisi kesehatannya yang dikabarkan menurun.

Baca Juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Oknum Kepala Sekolah Telantarkan Bayi di Kebumen

Kapolres Eka Baasith menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga menggandeng Dinas Sosial Kebumen, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiyah, dan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU).

Kabar baiknya, sang bayi saat ini dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah Setjonegoro (RSDS) Kebumen.

"Anak adalah amanah dari Tuhan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak tanpa terkecuali," pungkas AKBP Eka Baasith dengan nada tegas.

Baca Juga: Temuan Cacing Pita Sebanyak 3 Toples di Perut Anak 3 Tahun, Ternyata karena Main di TPA dan Tidak Jaga Kebersihan

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan kompleksitas permasalahan sosial dan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak anak.

Skenario pilu ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dan petugas medis dalam mengungkap kebenaran di balik sebuah peristiwa (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman