Banten

Kesempatan Emas Warga Tangerang Raya! Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai Hari Ini, Bebaskan Denda dan BBN-KB!

Saeful Anwar | 10 April 2025, 16:13 WIB
Kesempatan Emas Warga Tangerang Raya! Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai Hari Ini, Bebaskan Denda dan BBN-KB!

 

AKURAT BANTEN – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, khususnya Anda yang berdomisili di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Hari ini, Rabu, 10 April 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meringankan beban Anda!

Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pada Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat 11 April 2025 Provinsi Banten dan Sekitarnya , Wilayah Mana yang Alami Hujan Lebat?

Ia menegaskan bahwa program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ini tidak berlaku di DKI Jakarta, melainkan secara khusus hadir untuk masyarakat Banten.

Meskipun secara administratif berada di Provinsi Banten, beberapa wilayah strategis seperti Tangerang Selatan dan Kota Tangerang berada di bawah yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Kabar baiknya, program pemutihan ini juga berlaku di kantor-kantor Samsat yang melayani wilayah tersebut, meliputi:

Baca Juga: Bukan Gratis! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Cukup Bayar Ini di Wilayah Tangerang dan Tangsel

•Samsat Cikokol

•Samsat Ciputat

•Samsat Ciledug

•Samsat Kelapa Dua

•Samsat BSD

"Masyarakat yang di wilayah Samsat Polda Metro seperti di Cikokol, Ciputat, Ciledug, yang masuknya di wilayah Tangerang, Kelapa Dua, BSD, itu akan diberlakukan yang sama seperti di Jawa Barat," ujar AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Kena Prank Gaji PNS Naik? Nyatanya Tangan Kanan Prabowo Tak Bahas Soal Hal Ini

Apa Saja Keuntungan dari Pemutihan Pajak Ini?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan keuntungan yang sangat menarik bagi Anda, yaitu:

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan: Lupakan kekhawatiran akan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak pokok tanpa harus membayar denda yang mungkin telah menumpuk.

Baca Juga: Tanpa Syarat Aneh-aneh! Cukup Klik Link Saldo Dana Gratis di Sini, Langsung Cair ke e-Wallet Anda

2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Bagi Anda yang berencana atau baru saja membeli kendaraan bekas, inilah saat yang tepat untuk melakukan balik nama.

Program ini membebaskan biaya BBN-KB, sehingga Anda hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan.

Bayar Pajak Pokok, Bebas Beban!

Dengan adanya pemutihan ini, Anda hanya perlu membayar pajak kendaraan pokok untuk tahun berjalan.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Tertekan, Ini Dampak Bagi Ekonomi Indonesia

Ini adalah kesempatan luar biasa untuk merapikan administrasi kendaraan Anda dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Pantauan pagi ini di Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini.

Terlihat kemacetan yang disebabkan oleh antrean warga yang menuju Samsat Ciputat. Kemacetan dilaporkan terjadi sejak perempatan Gaplek dan Pasar Cimanggis.

Petugas kepolisian telah diterjunkan untuk mengatur lalu lintas agar kemacetan dapat terurai.

Baca Juga: Andra Soni dan Pramono Anung Sepakat Dua Rute Baru Transjabodetabek di Tangerang dan Tangsel

Jangan Sampai Ketinggalan! Catat Tanggal Penting Ini

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor se-Banten ini hanya berlangsung dalam waktu terbatas, yaitu mulai hari ini, 10 April 2025, hingga 30 Juni 2025.

Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan hemat.

Segera kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Jangan tunda lagi, raih kesempatan emas ini sebelum berakhir! (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman