Terjadi Perebutan Hak Asuh di Perkara Perceraian Baim Wong dan Paula, Siapa yang Berhak Menurut Hukum?

AKURAT BANTEN - Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah hak asuh anak.
Sidang pemeriksaan setempat telah digelar pada Jumat, 21 Maret 2025, di tiga lokasi, yakni kantor Baim, rumahnya di Pesanggrahan, serta rumah Paula.
Baca Juga: Jelang Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir: Ada Tekanan Besar
Sidang pemeriksaan setempat ini diajukan langsung oleh Baim sebagai penggugat.
Tujuan dari sidang ini adalah untuk meninjau tempat tinggal anak-anak mereka serta menilai kondisi yang paling baik bagi mereka.
Dalam kesempatan ini, Paula sempat datang ke rumah Baim untuk bertemu dengan kedua anaknya, Kiano dan Kenzo.
Pada pertemuan tersebut, Baim Wong menyinggung soal hak asuh anak.
Baim Wong menegaskan bahwa bagi dirinya, yang terpenting bukan hanya siapa yang memegang hak asuh, tetapi bagaimana anak-anak bisa tumbuh di lingkungan yang sehat.
"Bukan masalah hak asuh sebenarnya, ini masalah yang terbaik buat anak," ujar Baim.
Baca Juga: Jelang Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir: Ada Tekanan Besar
Baim juga mengaku telah mengajak Paula untuk berdiskusi mengenai pengasuhan anak sebelum masalah ini berlarut-larut di pengadilan.
"Yuk, daripada ini semua keluar, yuk kita baik-baik dan dia mau," kata Baim.
Dalam kasus perceraian, termasuk pada perkara Baim dan Paula ini, pengadilan akan mempertimbangkan banyak aspek sebelum memutuskan hak asuh anak.
Faktor kesejahteraan, kenyamanan, serta kondisi psikologis anak menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, keputusan akhir nantinya akan bergantung pada penilaian hakim terhadap situasi yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.
Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:
Baca Juga: Api Lahap Gudang Mebel Tangsel: Kerugian Rp200 Juta Melayang!
Hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) menjadi hak ibunya.
Hak asuh anak yang sudah berumur 12 tahun dapat memilih untuk tinggal dengan salah satu orang tuanya.
Ayah tetap bertanggung jawab dalam menanggung biaya kehidupan anak-anaknya, termasuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, dalam kasus tertentu, pengadilan bisa mempertimbangkan aspek psikologis dan kesejahteraan anak sebelum menentukan hak asuh.
Jika ibu dianggap tidak mampu memberikan lingkungan yang baik bagi anak, hak asuh bisa dialihkan kepada ayah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya





