Banten

Waspada! Aturan Baru Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati 2 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya

Saeful Anwar | 15 Maret 2025, 18:59 WIB
Waspada! Aturan Baru Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati 2 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya

AKURAT BANTEN-Bagi para pemilik kendaraan bermotor, kabar terbaru ini wajib disimak!

Kendaraan bisa disita jika STNK mati 2 Tahun, ini aturan lengkapnya!

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat aturan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika STNK Anda mati selama 2 tahun, kendaraan Anda terancam disita dan datanya dihapus dari database.

Baca Juga: Indonesia, Raja Emas Asia Tenggara: Cadangan 2.600 Ton dan Bullion Bank Siap Guncang Dunia!

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak dan memperbarui STNK.

Kendaraan yang STNK-nya mati dianggap tidak sah secara hukum dan berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.

Baca Juga: Warga Ajukan Gugatan ke MK Terkait Redominasi Mata Uang Rupiah

Bagaimana Proses Penyitaan dan Penghapusan Data?

Menurut Pasal 84 dan 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor), sebelum penyitaan dan penghapusan data dilakukan, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan:

 * Peringatan Pertama: Diberikan 3 bulan sebelum penghapusan data.

 * Peringatan Kedua: Diberikan 1 bulan setelah peringatan pertama, jika tidak ada tanggapan.

Baca Juga: Nunung Curhat Penyembuhan Sakit Kanker ke Raffi Ahmad: Tidak Boleh Putus Minum Obat

 * Peringatan Ketiga: Diberikan 1 bulan setelah peringatan kedua, jika tetap tidak ada tanggapan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan, barulah proses penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan.

Baca Juga: Anak Jadi Alasan, Baim Wong Ingin Paula Verhoeven Sudahi Perselisihan: Please Udah

Bagaimana Cara Menghindari Penyitaan? 

 • Pastikan STNK kendaraan Anda selalu aktif.

 • Segera perpanjang STNK sebelum masa berlakunya habis.

 • Jika menerima surat peringatan, segera berikan tanggapan kepada pihak kepolisian.

Proses Perpanjangan STNK yang Mudah

Perpanjangan STNK kini semakin mudah. Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi SIGNAL untuk perpanjangan tahunan. Untuk perpanjangan 5 tahunan, Anda perlu mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan untuk cek fisik.

Baca Juga: 2 Tahun Resmi Cerai, Natasha Rizky Ungkap Kebaikan Desta dan Tak Tutup Kemungkinan Kembali Rujuk

Biaya Perpanjangan STNK

Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan, daerah, dan jenis perpanjangan (tahunan atau 5 tahunan). Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

 1. KTP atau surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).

 2. STNK asli.

 3. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk perpanjangan tahunan.

 4. BPKB dan kendaraan untuk cek fisik (perpanjangan 5 tahunan).

Jangan sampai kendaraan kesayangan Anda disita hanya karena STNK mati. 

Selalu taati peraturan lalu lintas dan perpanjang STNK tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat! (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman