Warga Ajukan Gugatan ke MK Terkait Redominasi Mata Uang Rupiah

AKURAT BANTEN - Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo gugat MK pada 10 Maret 2025. Gugatan kepada MK tersebut dilakukan untuk mengajukan permohonan uji materiil tentang mata uang.
Baca Juga: Sidak DPR Prihatin dengan Kondisi Gedung dan Studio Milik PFN, Sarana Pendukung Sangat Minim
Zico meminta MK untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah dengan meredominasi dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Alasan di balik gugatan tersebut adalah karena pecahan rupiah yang besar saat ini dinilai menimbulkan sejumlah masalah dalam perekonomian.
Nilai nominal rupiah yang terlalu besar menyebabkan inefisiensi dalam berbagai transaksi ekonomi sehari-hari.
Selain itu, hal ini juga berdampak pada kenyamanan visual, karena orang sering kali harus memperhatikan jumlah nol yang banyak ketika menulis atau membaca angka.
Redenominasi rupiah sendiri adalah pengurangan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli.
Tujuannya untuk menyederhanakan transaksi keuangan dan memperlancar sistem pembayaran.
Baca Juga: Update Kasus Suap Eks Komisioner KPU: Hasto dan Harun Masiku Disebut Patungan Rp600 Juta
Warga yang menggugat juga menyoroti pentingnya langkah ini untuk mengurangi risiko kesalahan penghitungan.
Terutama dalam transaksi bisnis atau kegiatan keuangan lainnya.
Kesalahan dalam menghitung jumlah uang karena banyaknya angka nol dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, terutama dalam transaksi besar.
Penggugat berharap MK dapat memutuskan bahwa redenominasi akan memperbaiki efisiensi ekonomi dan meningkatkan kenyamanan dalam bertransaksi.
Meski demikian, proses redenominasi perlu melibatkan pertimbangan matang dari pemerintah dan Bank Indonesia untuk memastikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.***
Baca Juga: Cari Link Video Syur Bidan Rita Viral sampai Akar, Sebenarnya Siapa Bidan Rita?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?







