Para Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Diusulkan untuk Diformalkan Jadi Sub Pangakalan, Atasi Harga Jual yang Tidak Sesuai

AKURAT BANTEN - Anggota Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyoroti permasalahan distribusi gas elpiji 3 kg baru-baru ini.
Beliau menyampaikan bahwa pengecer gas elpiji 3 kg banyak yang menjual dengan harga semena-mena dan tidak wajar.
Menurutnya, solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memformalkan status pengecer menjadi sub-pangkalan yang terdaftar dan diawasi.
Baca Juga: Siaga Api Sejak Dini! Ratusan Anak TK di Sobang Ikuti Sosialisasi Pengenalan pemadam kebakaran
Beiiau juga menyampaikan bahwa para pengecer gas elpiji 3 kg seringkali memanfaatkan situasi dengan menarikkan harga.
Terutama kenaikan harga ini terjadi di daerah-daerah yang berada jauh dari lokasi pangkalan resmi pertamina.
Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen dari praktik curang seperti ini.
Baca Juga: Siaga Api Sejak Dini! Ratusan Anak TK di Sobang Ikuti Sosialisasi Pengenalan pemadam kebakaran
Sugeng juga menyoroti anggaran subsidi energi yang mencapai Rp113 triliun pada APBN 2025 yang mencakup subsidi elpiji, listrik, solar dan minyak tanah.
Ia menekankan pentingnya subsidi yang tepat sasaran, bukan hanya melalui pengendalian harga barang, melainkan juga subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak.
Menurutnya subsidi energi memang penting, terutama untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah agar tepat sasaran.
Baca Juga: Pembangunan Proyek IKN Terancam Mangkrak, Anggaran Masih Diblokir Menteri Keuangan
Berdasarkan survei, pendapatan per kapita masyarakat Indonesia masih di bawah 5.000 dolar sehingga berhak diberikan subsidi.
Dengan memformalkan status pengecer dan menerapkan pengawasan yang ketat, diharapkan harga gas elpiji 3 kg dapat lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, subsidi yang diberikan pemerintah juga dapat tersalurkan dengan lebih efektif dan efisien.
Dengan mekanisme yang lebih transparan, diharapkan masyarakat tetap dapat menikmati barang dan jasa dengan harga yang wajar tanpa spekulasi harga dari pengecer.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan






