Banten

SATGAS PPA Kabupaten Serang, Kecam Putusan Bebas Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Irsyad Mohammad | 22 Januari 2025, 20:54 WIB
SATGAS PPA Kabupaten Serang, Kecam Putusan Bebas Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak

AKURAT BANTEN - Ketua Satuan Tugas Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA) Kabupaten Serang, Habibah, menyampaikan kecaman keras terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap S (46 tahun), terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak kandung. 

Putusan ini, menurut Habibah, sangat mencederai upaya perlindungan anak dan berisiko menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum pelaku kekerasan seksual pada anak di masa depan.

Dalam pernyataan yang disampaikan di kantor SATGAS PPA Kabupaten Serang, Habibah menegaskan bahwa keputusan hakim yang membebaskan terdakwa tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan, apalagi jika mengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan," ujar Habibah.

Baca Juga: BARESKRIM POLRI Sita Triliyunan Uang Hingga Aset Dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading NET89

Habibah mengaku, pihaknya menyoroti beberapa hal yang dianggap menjadi dasar lemahnya penegakan hukum dalam perkara ini. 

Pertama, Habibah menilai bahwa pertimbangan hakim yang menggunakan perdamaian antara korban dan pelaku sebagai salah satu dasar putusan sangat tidak relevan. 

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan.

"Kami mengingatkan bahwa perdamaian atau mediasi tidak bisa digunakan untuk menghentikan proses hukum atau mengurangi hukuman pelaku kekerasan seksual," tegas Habibah.

Selain itu, kata Habibah juga menilai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh korban tidak seharusnya menjadi alasan untuk membebaskan pelaku. 

Baca Juga: Penerima Makan Bergizi Gratis di Tangsel Bertambah Jadi 5 Ribu Siswa

"Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, bukan delik aduan. Pencabutan BAP tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum," cetusnya.

Habibah juga mengkritik narasi yang diajukan oleh majelis hakim yang mengaitkan laporan kekerasan seksual ini dengan rasa cemburu korban terhadap ibu tirinya. 

Menurutnya, narasi tersebut sangat tidak pantas dan merendahkan martabat korban, serta mengabaikan trauma psikologis yang dialami oleh anak tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Habibah menyatakan dukungannya terhadap Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut. 

"Kami juga akan menyampaikan pernyataan sikap kepada Komisi Yudisial dan terus menolak segala upaya yang dapat melemahkan posisi korban dalam proses hukum," tandasnya.

Baca Juga: Belum Dilantik, Dedi Mulyadi Janji Bantu Masyarakat Jawa Barat, Yang Ijazahnya Ditahan Sekolah

Berdasarkan informasi yang dihimpunan, terdakwa S kasus dugaan pencabulan anak kandung di Banten divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024. 

Surat perdamaian tersebut juga disampaikan ke Kapolres Serang serta ditembuskan kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.