Ancam Hilangkan Nyawa, Agus Buntung Menangis Histeris Saat akan Dimasukkan ke Lapas

AKURAT BANTEN - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menunjukkan reaksi ekstrem saat akan dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada 9 Januari 2025.
Agus Buntung menjadi histeris, memohon untuk tidak ditahan dan mengancam akan mengakhiri hidupnya.
Menurut kuasa hukum Agus, Kurniadi, Agus Buntung mulai memberontak setelah mengetahui statusnya sebagai tahanan.
Baca Juga: Miris! Belum Mampu Bayar SPP, Oknum Guru di Medan Beri Hukuman Siswa untuk Belajar di Lantai
"Agus sangat tergantung pada ibunya sejak lahir, sehingga reaksi ini merupakan dampak psikologis," jelas Kurniadi.
Berdasarkan tayangan dalam instagram @medsosrame, Agus Buntung nampak meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, untuk diizinkan menjadi tahanan rumah.
"Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus Buntung sambil menangis.
Baca Juga: Aksi Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Sempat Keluarkan Senjata Tajam
Adapun Kejaksaan Negeri Mataram telah menetapkan Agus Buntung sebagai tahanan selama 20 hari.
Ibunda Agus, Ni Gus Ayu Ari Padni juga mengkhawatirkan tentang kondisi anaknya jika ditahan di lapas karena selama di rumah Agus Buntung sangat bergantung pada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," ungkap Padni.
Baca Juga: Gus Miftah Kembali Diundang untuk Hadiri Acara Pengajian, Mengaku Trauma Jika Disuguhkan Es Teh
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menyatakan bahwa penahanan tersebut memenuhi syarat objektif berdasarkan hasil visum dan analisis psikologis forensik.
Meskipun demikian, pihak Agus Buntung tetap berharap agar penahanan tersebut dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kurniadi menyebut bahwa Agus seharusnya diberi kesempatan untuk melihat ruang tahanannya terlebih dahulu.
Kasus Agus Buntung menarik perhatian publik karena melibatkan 16 pengacara. Keputusan penahanan ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran penyidikan dan persidangan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti




