Banten

Aksi Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Sempat Keluarkan Senjata Tajam

Aldi Gultom | 10 Januari 2025, 17:42 WIB
Aksi Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Sempat Keluarkan Senjata Tajam

AKURAT BANTEN - Sebuah aksi perampokan minimarket telah terjadi di Jalan Aboh, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Aksi nekat pelaku yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025 itu telah berhasil digagalkan oleh warga sekitar

Peristiwa menegangkan ini terjadi saat dua pegawai minimarket, Nurpadilah dan Ifan, sedang bertugas.

Baca Juga: Gus Miftah Kembali Diundang untuk Mengisi Acara Pengajian, Mengaku Trauma Jika Disuguhkan Es Teh

Pelaku yang datang dengan membawa senjata api berhasil menyekap kedua kasir indomaret dan mencari keberadaan tempat penyimpanan uang.

Namun, berkat keberanian salah satu pegawai yang berteriak meminta tolong, warga sekitar segera berdatangan dan mengepung pelaku.

Pelaku sebelumnya hendak melarikan diri hingga menjadi bulan-bulanan masa di sekitar minimarket tersebut. 

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Los Angeles Landa Hollywood Hills, Sejumlah Rumah Selebriti Hangus

Terlihat juga pegawai minimarket yang compang-camping ikut untuk mengepung aksi nekat pelaku perampokan tersebut. 

Pelaku sempat juga mengeluarkan senjata tajam dan mengacungkannya pada warga yang mengepungnya. 

Meskipun sempat membawa uang tunai dari laci kasir dan membawa CCTV minimarket, pelaku perampokan akhirnya berhasil ditangkap dan diikat oleh warga.

Baca Juga: Jaga Stabilitas inflasi, TPID Kabupaten Tangerang Pantau Langsung Kenaikan Sejumlah Komoditi

Pelaku perampokan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi heroik warga ini berhasil di rekam oleh instagram milik @djhilman_ yang kemudian diunggah ulang info Jawa Barat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.