KPK Panggil Ahok sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

AKURAT BANTEN - KPK memanggil Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau lebih dikenal dengan Ahok.
Ahok menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Pada Kamis (9/1/2025), untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang melibatkan Pertamina.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten: Audit Tata Ruang Terkait Pagar Laut PIK 2 Sedang Dilakukan
Ahok Sebagai Penemu Dugaan Korupsi LNG
Ahok mengungkapkan bahwa ia dipanggil oleh KPK sebagai saksi karena perannya yang cukup krusial dalam menemukan dugaan korupsi tersebut.
Selama menjabat sebagai Komut Pertamina, Ahok mengaku mendapati adanya indikasi penyimpangan terkait pengadaan LNG dan langsung melaporkannya ke Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir.
“Karena kan kita yang temukan (dugaan kasus korupsi), jadi kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ujar Ahok menjelaskan.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Los Angeles Ancam Industri Asuransi, Kerugian Hingga Miliaran Dolar AS
Kasus Korupsi LNG dan Hukuman Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil persidangan, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Majelis hakim memutuskan bahwa Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






