Banten

Oknum Aparatur dan Pendamping Sunat Bantuan Sosial di Desa Ciomas

Irsyad Mohammad | 27 Desember 2024, 10:49 WIB
Oknum Aparatur dan Pendamping Sunat Bantuan Sosial di Desa Ciomas

AKURAT BANTEN - Keluarga Penerima Manfaat di Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang mengaku Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) disunat oleh aparatur desa dan pendamping. Jumat (27/12/24).

Besaran pemotongan pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Ciomas yakni sebesar Rp100-200 ribu per satu KPM.

Seorang KPM yang enggan disebutkan namnya, mengaku uang yang diterimanya harus kemablindi setorkan sejumlah yang diminta oleh aparatur Desa tersebut. 

"Dapetnya 1,3 juta, tapi yang diterima 1,2 juta. Potongannya tergantung besaran yang diterima, ada juga yang di potong 200 ribu," ungkapnya kepada banten.akurat.co. kamis (26/12/24)

Baca Juga: Heboh, Gibran Kembali Disebut Cuma Lulusan SMP Oleh sebuah Kanal Youtube, Cek FAKTA atau HOAKS?

Selain itu, dia menjelaskan, sebelumnya memang warga secara sukarela memberi sejumlah uang, tetapi kali ini oknum aparat desa tersebut meminta saat dia memberikan barcode.

"Biasanya secara sukarela ngasih, Rp20 atau 30 ribu, kemarin mah diminta, jadi pas ngasih barcode tuh diomongin nanti kalo udah nerima uangnya jangan lupa ngasih ya Rp200 ribu, dibagikannya di Madrasah," ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, alasan pemotongan uang bantuan sosial tersebut untuk dibagikan kepada orang-orang yang mengurus bantuan tersebut. 

"Uangnya katanya buat yang ngurusin, ini juga katanya kalo gak di ajuin ke Dinsos gak bakalan cair," ungkapnya.

Baca Juga: Rekomendasi Ide Menu Bakar Bakaran Tahun Baru 2025 Mudah Tapi Eksklusif, Jadi Bikin Tambah Semarak

Menanggapi hal tersebut, Dede Surnata, Ketua Komunitas Peduli Sosial menyayangkan dugaan pemotongan bantuan sosial di Desa Ciomas.

Ia menduga, pemotongan tersebut juga dilakukan di Desa-desa yang lain di Kecamatan Padarincang.

"Tindakan seperti ini sangat di sayangkan dilakukan oleh oknum pendamping dan oknum aparat desa. Saya juga mendegar hal ini juga terjadi di desa lain di Padarincang," cetusnya.

"Kita sedang mendalami informasi itu, memang kita juga sudah mendengar adanya dugaan pemotongan bantuan di sejumlah desa di KecamatanPadarincang," imbuhnya.


Baca Juga: Jutaan Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Liburan Nataru

Oleh karena itu, Dede Surnata meminta para Aparat Penegak Hukum (APH) bisa ikut andil melindungi hak rakyat dan menelusuri informasi yang beredar.

"Jangan sampai hak masyarakat dipungli oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, APH harus turun tangan," tandasnya.

Terpisah, Sekertaris Desa Ciomas, Mulyadi, mengaku sudah menelusuri isu terkait dugaan pemotongan tersebut kepada masyarakat.

Dia mengaku mendengar pemotongan itu dilakukan oleh orang yang sebelumnya pernah menjadi RT di Desa Ciomas.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Siap Dengan Segala Resiko!

"Katanya, disinyalir ada mantan ketua rt waktu priode sebelum saya, yang kebetulan dia itu bapak dari mantan pendamping PKH, katanya dia yang bagi barcode di salah satu kampung," katanya.

Dia juga mengaku, pemotongan dilakukan dengan alasan karena barcode tersebut diberikan melalui anaknya kepada masyarakat. 

"Tapi untuk pemotongannya saya gak paham rumornya mantan RT itu mintanya 100 ribu, karena barcodenya itu dapat anaknya. Saya juga bingung, saya dengan perangkat desa tidak mengetahui barcode itu, kenapa barcode itu disalurkan di orang tersebut yang notabenenya dia bukan bagian dari pemerintahan desa yang sekarang," ungkapnya.

Dia mengatakan, pembagian Bantuan Sosial tersebut langsung dibagikan oleh pendamping PKH di Deda Ciomas.

Baca Juga: Kerahkan Ratusan Personal, Satpol PP Amankan Perayaan Natal Tahun 2024

"Karena kita dengan perangkat gak tau karena itu langsung dari pendamping pkh-nya yang menyalurkan ke masyarakat, untuk sementara itu penelusuran saya," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.