Banten

Jelang Pencoblosan, Kejati Banten Ngaku Ada Temuan Baru, Panggil Suaminya Airin

Irsyad Mohammad | 23 November 2024, 03:27 WIB
Jelang Pencoblosan, Kejati Banten Ngaku Ada Temuan Baru, Panggil Suaminya Airin

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Sport Center tahun 2008-2011 kembali mencuat menjelang hari pencoblosan di Pilkada Banten 2024.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang mencuat di memont pilkada ini sempat dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Baru-baru ini Kejati Banten mengaku menemukan bukti baru, sehingga melakukan pemanggilan terhadap dua saksi yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana (TCW), suami dari Calon Gubernur Airin Rachmi Diany.

Selain itu, Kejati Banten juga memanggil Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang

Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan lahan Sport Center yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait asset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas kurang lebih 250.000 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

"Terkait dengan informasi temen-temen penyidik, Kejati Banten ini ada bukti baru yang perlu dilakukan kesesuaian dengan alat bukti lainnya. Sesuai pasal 184 KUHP," kata Aditya Rakatama, Plh Asintel Kejati Banten. Jumat (22/11/24)

Aditya menjelaskan, terkait pemanggilan tersebut karena ada instruksi jaksa agung yang berkaitan dengan penyelenggaraan.

Baca Juga: Tampang Pelaku Penusukan Bocah 16 Tahun Hingga Tewas, saat Kampanye Akbar Cawalkot Kota Bima, NTB

Instruksi jaksa agung nomor 6 tentang optimalisasi kejaksaan dalam menyukseskan pemilu serentak 2024, jadi disampaikan bahwa untuk menunda dulu pemanggilan terhadap pihak-pihak di pemilu legislatif dan Pemilukada, pada saat itu.

"Untuk pemanggilan yang dipanggil tidak hanya Fahmi Hakim dan juga TCW, mereka keduanya bukan sedang melakukan konstelasi politik, artinya dua dua nya juga bukan calon gubernur, calon Bupati walikota juga bukan," ucapnya. 

"Kenapa Fahmi Hakim baru dipanggil, pada saat itu kita blm bisa melakukan pemanggilan karena yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi pileg, sesuai dengan instruksi tersebut tidak melakukan pemanggilan. Jadi sesuai instruksi jaksa agung kami melaksanakan perintah tersebut untuk pengembangan," imbuhnya

Aditya juga membantah bahwa pemanggilan ini di Politisasi karena murni untuk melakukan penegakan hukum.

Baca Juga: Ricuh! Cabup Datangi Pendukung Lawan, Gegara di Teriaki saat Debat Pilkada di Parigi Moutong Sulteng

"Untuk TCW juga bukan calon gubernur, bupati maupun walikota. Sehingga kalau diluar menggiring ini melakukan politik juga tidak ada, kami sampaikan kami tidak terpengaruh dengan kondisi politik," katanya.

"Penegakkan hukum kami murni penegakkan hukum, kenapa saksi dipanggil, karena penyidik perlu mencari alat bukti, sehingga ada kesesuaian dengan alat bukti menjadi suatu peristiwa pidana," imbuhnya.

Kata Aditya, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang lantara beberpa saki tidak bisa memenuhi panggilan pada Jumat 22 November 2024.

"Yang saat ini terkonfirmasi tidak hadir, karena sudah ada izin yaitu Fahmi Hakim, Dadang priyatna dan Lemos, sudah ada surat izinnya kepada penyidik dan minta diagendakan untuk penjadwalan ulang, karena ada yang di luar kota ada juga yang lagi sakit," ungkapnya. 

Baca Juga: Konflik Internal, Berujung Aksi Saling Tembak Sesama Polisi di Sumbar, Kapolda: Pelaku Menyerahkan Diri

Aditya menegaskan, pemanggila ini belum mengarah kepada tersangka karena mereka berstatus sebagai saki.

"Ini kan statusnya mereka sebagai saksi, bukan tersangka ataupun terdakwa, jadi ketika hadirannya terkonfirmasi dari mereka sendiri, status mereka masih saksi.l," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.