Banten

Polresta Tangerang Bakal Lanjutkan Pemeriksaan Said Didu Usai Pemanggilan

Noudhy Valdryno | 20 November 2024, 16:27 WIB
Polresta Tangerang Bakal Lanjutkan Pemeriksaan Said Didu Usai Pemanggilan

AKURAT BANTEN - Pihak Kepolisian Resort Tangerang (Polresta), pastikan akan menakutkan proses hukum, usai pemanggilan mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu Polresta Tangerang terkait dugaan penyebaran pemberitaan hoax di media sosial. 

"Kita tentunya akan terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Rabu, (20/11/2024).

Baktiar menjelaskan, rangkaian pihaknya yang telah dilakukan memanggil Said Didu kemarin, yaitu dalam kapasitas sebagai Saksi.

Baca Juga: Hadapi Debat Ketiga Pilkada Banten, Airin Diyakini Mampu Sinergikan Program Pusat

"Dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua apdesi kabupaten Tangerang, kaitan dengan apa yang sudah disampaikan saudara said melalui konten yang dibuat," terangnya.

Menurut terlapor dari Ketua Apdesi Tangerang Maskota yang disampaikan dalam konten itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Sehingga membuat laporan pengaduan ke Polresta Tangerang. 

"Selanjutnya Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan penyediaan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan hati ini kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dgn pemeriksaan saudara Said Didu sebagai saksi," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.