Banten

PTUN Jakarta Tolak Permohonan yang Diajukan PDIP, Perkara Hasil Pemilu 2024

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 24 Oktober 2024, 18:08 WIB
PTUN Jakarta Tolak Permohonan yang Diajukan PDIP, Perkara Hasil Pemilu 2024

AKURAT BANTEN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam permohonan yang diajukan, PDI Perjuangan meminta agar PTUN menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang berisi penetapan hasil Pemilu.

Baca Juga: Polres Serang Amankan 10 Pelaku Curanmor Dalam Waktu 10 Hari, 5 Diantaranya Dilumpuhkan

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menjadi pihak yang mendaftarkan permohonan tersebut dengan harapan agar proses hukum dapat berlangsung hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Keputusan PTUN ini menandakan sikap tegas pengadilan terhadap permohonan yang dilayangkan, sekaligus menegaskan bahwa proses pemilu akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Penolakan ini juga menjadi bagian dari dinamika politik yang terjadi menjelang pembentukan pemerintahan baru setelah pemilu.

Baca Juga: Sidang Perdana Supriyani, Dipadati Ribuan Guru yang Melakukan Aksi Damai di PN Andoolo Konsel

Dengan keputusan ini, PDI Perjuangan harus mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam menanggapi hasil pemilu, sementara KPU tetap melanjutkan proses administrasi yang berkaitan dengan hasil pemilihan yang telah ditetapkan.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak terkait, serta mendorong stabilitas politik di tanah air.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.