PTUN Jakarta Tolak Permohonan yang Diajukan PDIP, Perkara Hasil Pemilu 2024

AKURAT BANTEN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam permohonan yang diajukan, PDI Perjuangan meminta agar PTUN menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang berisi penetapan hasil Pemilu.
Baca Juga: Polres Serang Amankan 10 Pelaku Curanmor Dalam Waktu 10 Hari, 5 Diantaranya Dilumpuhkan
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menjadi pihak yang mendaftarkan permohonan tersebut dengan harapan agar proses hukum dapat berlangsung hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan PTUN ini menandakan sikap tegas pengadilan terhadap permohonan yang dilayangkan, sekaligus menegaskan bahwa proses pemilu akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penolakan ini juga menjadi bagian dari dinamika politik yang terjadi menjelang pembentukan pemerintahan baru setelah pemilu.
Baca Juga: Sidang Perdana Supriyani, Dipadati Ribuan Guru yang Melakukan Aksi Damai di PN Andoolo Konsel
Dengan keputusan ini, PDI Perjuangan harus mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam menanggapi hasil pemilu, sementara KPU tetap melanjutkan proses administrasi yang berkaitan dengan hasil pemilihan yang telah ditetapkan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak terkait, serta mendorong stabilitas politik di tanah air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?







