Rano Karno Pastikan Tidak Dilantik Jadi Anggota DPR, Surat Pengunduran Diri Akan Dikirim ke KPU Jakarta Pekan Ini

AKURAT BANTEN - Rano Karno memastikan dirinya tidak akan dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada bulan Oktober 2024 mendatang.
Lantaran dirinya menjadi calon Wakil Gubernur Jakarta oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, berpasangan dengan Pramono Anung.
Terkait surat pengundurannya sebagai anggota DPR dan anggota DPR terpilih, Rano Karno mengatakan dirinya akan menyerahkan ke KPU Jakarta dalam pekan ini.
Baca Juga: Persikota Tangerang Gaet 3 Pemain Asing, Optimis Melaju ke Final Liga 2
"Tinggal menunggu diterima. Mungkin dalam minggu minggu ini selesai," tutur Rano di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (7/9/2024).
Bakal calon Wakil Gubernur Jakarta tersebut menuturkan, bahwa surat yang dimaksud KPU Jakarta yaitu pemberitahuan pengunduran diri oleh pihak DPR RI.
"Kemarin kan KPU menunggu surat dari saya. Itu bukan dari saya, tapi surat DPR untuk memberitahu bahwa saya memang sudah mengundurkan diri," katanya.
Baca Juga: 50 Residivis Curanmor Telah Beraksi di 127 Lokasi di Wilayah Tangerang Diringkus Polisi
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal calon wakil Gubernur Rano Karno untuk segera melengkapi syarat administrasi calon di Pilgub Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya yang menyebut Rano Karno belum melengkapi surat pengunduran diri sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
Baca Juga: Buronan Asal Filipina Alice Guo Dideportasi Imigrasi Melalui Bandara Soetta
"Surat pengunduran diri beliau ke partai politik sudah dilakukan, tapi kami minta untuk dilengkapi di antaranya surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang diproses dari Kesekjenan DPR," kata Dody di Hotel Luminor Kota, Jakarta Barat pada Kamis (5/9).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, TNI AL Ungkap Bahaya yang Dihadapi 45 Penyelam
- 10Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, Tim Gabungan Evakuasi 4 Jenazah Korban







