Banten

Pengertian Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Simak Penjelasannya!

Saiful Anwar | 24 April 2024, 19:55 WIB
Pengertian Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Simak Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 3 dari 9 hakim MK menyatakan dissentin opinion.

Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion di antaranya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams. Ketiga hakim konstitusi menilai seharusnya MK menolak permohonan pemohon, karena putusan perkara tersebut dinilai sebagai peristiwa aneh yang luar biasa. Hal ini pun menjadi sorotan publik.

Dissenting opinion oleh hakim MK dalam PHPU Pilpres pertama kali terjadi. Lantas apa yang dimaksud dissenting opinion? Simak artikel selengkapnya.

Baca Juga: Hari Angkutan Nasional 24 April, Simak Sejarah dan Tujuannya!

Pengertian Dissenting Opinion

Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, definisi dissenting opinion adalah beda pendapat di antara hakim terhadap putusannya. Diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dissenting opinion juga diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU Kekuasaan Kehakiman") yaitu : 

Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Baca Juga: Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia Hari Ini 24 April 2024!

Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.