Hari Angkutan Nasional 24 April, Simak Sejarah dan Tujuannya!

AKURAT BANTEN - Hari Angkutan Nasional diperingati setiap tanggal 24 April. Peringatan ini bertujuan untuk memperingati perkembangan angkutan umum di Indonesia.
Angkutan umum terdiri dari tiga jenis, yaitu angkutan umum darat, laut, dan udara. Angkutan umum darat bisa kita lihat seperti bus, taksi, becak, delman dan ojek. Angkutan umum laut berupa kapal, feri, kapal selam. Sedangkan angkutan umum udara yang biasa dilihat adalah pesawat. Berikut ini adalah sejarah dan tujuan dari dirayakannya Hari Angkutan Nasional.
Peringatan Hari Angkutan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, sehingga kemacetan dapat berkurang dan fasilitas umum dapat terus tumbuh.
Lantas bagaimana sejarah Hari Angkutan Nasional? Simak sejarahnya.
Baca Juga: Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia Hari Ini 24 April 2024!
Sejarah Hari Angkutan Nasional
Hari Angkutan Nasional berhubungan dengan organisasi dengan nama Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) yang berdiri pada tahun 1943 di masa pendudukan Jepang.
Pada masa penjajahan Jepang, Indonesia memiliki dua jenis angkutan umum, yaitu Jawa Unyu Zigyosha sebagai transportasi pengangkut barang dengan truk dan cikarn Zidosha Sokyoku yang khusus untuk melayani penumpang dengan kendaraan bermotor.
Dua tahun kemudian, setelah kemerdekaan Republik Indonesia, kedua institusi tersebut mengalami perubahan nama. Jawa Unyu Zigyosha kemudian berubah nama menjadi Djawatan Pengangkutan, sementara Zidosha Sokyoko berganti nama menjadi Djawatan Angkutan Darat.
Pada tahun 1946, Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Maklumat Menteri Perhubungan RI No.01/DAM/46. Maklumat tersebut berisi keputusan untuk menggabungkan Djawatan Pengangkutan dan Djawatan Angkutan Darat menjadi Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI), yang bertugas menyelenggarakan layanan angkutan darat dengan bus, truk, dan kendaraan bermotor lainnya.
Baca Juga: Berita Duka : Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Ini Sederet Kiprahnya
DAMRI berkembang hingga tahun 1961 dan beralih status menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan PP Nomor 133 Tahun 1961.
Namun, pada tahun 1965, status BPUPN dihapus dan DAMRI ditetapkan sebagai Perusahaan Negara (PN). Status DAMRI kemudian mengalami perubahan lagi pada tahun 1984 setelah diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 1984, yang mengubah status institusi bisnis menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Transformasi DAMRI terus berlanjut dengan didukung oleh armada baru berteknologi tinggi serta pelayanan yang berfokus pada pelanggan dan inovasi bisnis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









