Banten

Kedepankan Toleransi, Forkopimda Banten Tinjau Misa Natal

Irsyad Mohammad | 25 Desember 2023, 13:31 WIB
Kedepankan Toleransi, Forkopimda Banten Tinjau Misa Natal

AKURAT BANTEN - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan melakukan peninjauan ke Gereja Gereja yang ada di Kota Serang.

Dalam kunjungan Misa Malam Natal, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan, Banten harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi non muslim dalam beragama dengan dasar toleransi.

"Perlu rasa aman dan keamanan dalam beribadah, banten penuh degan toleransi damai bersama," ucapnya

Selain itu, kata Al Muktabar, dalam suasana Misa natal Pemerintah hadir dan memastikan keamanan dan kenyamanan bagi umat non muslim menjalani ibadah.

"Mudah-mudahan dengan suasana yang baik ini pemerintah hadir. Kita bersama-sama, berat sama dipikul ringan sama di jinjing," tukas Al Muktabar.

Sementara itu, Pastur Paroki Gereja Katolik Kristus Raja Serang, mengaku, ini yang kedua Pj Gubernur untuk hadir menyapa umat Katolik di gereja tersebut.

"Tahun yang lalu juga bapak Pj hadir bahkan juga lengkap dengan Kemenag dengan para pembina. Yang pasti inilah sebuah kebanggaan bagi kami kebahagiaan bagi kami bahwa pemerintah hadir bersama dengan kami TNI polri juga selalu mensupport kami," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, TNI dan Polri selalu menjamin keamanan umat Katolik dalam beribadah.

"Tni Polri selalu mensupport kami dengan keamanan kenyamanan untuk memastikan bahwa perayaan natal berjalan dengan aman dengan baik dengan nikmat tidak ada suatu gangguan apapun," jelasnya

Ia merasa bangga, sebab dalam hal ini Pemerintah hadir bersama dan tidak membeda-bedakan.

"Perasaan kami mewakili umat Katolik di gereja Katolik raja ini adalah bahwa kami sungguh-sungguh merasa bangga bersama oleh pemerintah berarti pemerintah tidak membeda-bedakan agama yang satu dengan yang lain," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.