Ternyata SIM Yang Sudah Mati Bisa Diperpanjang, Simak Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Dikutip dari informasi yang disebarkan akun instagram tmcpoldametrojaya, Bahwa SIM mati bisa diperpanjang. Dalam hal ini pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional.
Misalnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2023, maka diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2023.
Begitu juga dengan SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, akan diberikan dispensasi untuk memperpanjang tanpa bikin baru.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
- Baca Juga: Wajib BIKIN SIM ULANG Mulai Tahun 2024, Begini Aturannya Supaya Tidak Kena Tilang!
- Baca Juga: 4 Penilaian Uji SIM C Aturan Baru yang Harus Diperhatikan
- Baca Juga: Jadi Lebih Mudah, Praktik Lintasan SIM Tidak Lagi Sempit dan Berbentuk 8
Sejatinya SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.
SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Kalaupun tidak ingin repot antre ke Samsat, maka perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Bila melakukan perpanjangan secara online, disarankan sebelum masa berlakunya habis. Perlu juga dicatat bila perpanjangan SIM dilakukan sebelum habis masa berlakunya, maka waktu berlakunya akan lebih cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan
- 2Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Pramono Anung Buka Suara, 'Ada Pesan Penting untuk Pemerintah'
- 6Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
- 7Langit Malam 14 September Bikin Geger, Bulan dan Venus Ternyata Punya 'Pertunjukan' Khusus
- 8Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 9Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget
- 10Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda








